Perselisihan warga RW 6 dan RW 4 di Cilodong, Depok, terkait pembongkaran jembatan akses jalan pintas viral di media sosial. Pemerintah Kota Depok pun turun tangan menyelesaikan masalah ini.
Pembongkaran Jembatan Jalan Pintas RW 6
Pembongkaran jembatan penghubung RW 6 ke Alun-alun dan Jalan Grand Depok City (GDC) terjadi Sabtu, 12 April 2025. Ketua RT 1 RW 6, Syarifudin, menyatakan jembatan tersebut merupakan akses vital warga RW 6.
Syarifudin mengklaim jembatan tersebut telah ada sejak lama, bahkan sebelum Perumahan RW 4 dibangun. Ia memperkirakan usia jembatan lebih dari 50 tahun.
Warga RW 6 menginginkan jembatan tersebut dibuka kembali dan diperbaiki agar bisa dilalui kendaraan. Mereka mengancam akan mengambil tindakan hukum jika jembatan tetap ditutup.
Penutupan Jembatan Versi Warga RW 4
Perwakilan warga RW 4, Ridho, memiliki pandangan berbeda. Ia mengatakan jembatan tersebut dibangun secara sepihak pada tahun 2020 dan awalnya hanya berupa akses bambu.
Warga RW 4 menolak jembatan tersebut karena alasan keamanan. Mereka mengklaim sering terjadi pencurian melalui akses jalan pintas ini.
Penutupan jembatan dilakukan sebagai upaya menjaga keamanan lingkungan. Namun, penolakan warga RW 6 menyebabkan konflik yang berujung pada pembongkaran jembatan.
Alasan Keamanan Warga RW 4
Ridho menjelaskan bahwa penutupan jembatan bukan tanpa alasan. Banyaknya kejadian pencurian yang melibatkan akses jembatan tersebut menjadi penyebab utama penutupan.
Meskipun sempat disepakati untuk tetap membuka akses bagi pejalan kaki, tingginya angka kriminalitas memaksa warga RW 4 untuk menutup akses jembatan sepenuhnya.
Solusi Pemerintah Kota Depok
Wakil Wali Kota Depok, Chandra Rahmansyah, mengunjungi lokasi dan memberikan solusi sementara. Jembatan akan dibuka dan ditutup sesuai jam operasional tertentu.
Pihak RW 4 bertanggung jawab untuk memperbaiki jembatan yang telah dibongkar. Jembatan akan dibuka pukul 06.00 WIB hingga 18.00 WIB.
Solusi ini diharapkan dapat meredakan ketegangan antara kedua RW sambil mencari solusi jangka panjang yang lebih permanen dan diterima kedua belah pihak. Proses mediasi dan musyawarah antara warga RW 6 dan RW 4 akan terus dilakukan untuk mencapai kesepakatan yang adil dan berkelanjutan.





