Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PKB, Jazilul Fawaid, menyatakan keprihatinan mendalam atas penetapan tersangka Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Muhammad Arif Nuryanta, dan tiga hakim lainnya dalam kasus suap terkait putusan lepas korupsi ekspor CPO.
Keraguan Publik terhadap Integritas Penegak Hukum
Jazilul mempertanyakan integritas penegak hukum setelah kasus ini terungkap. Ia menilai peristiwa ini sangat memprihatinkan dan menurunkan kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.
Penyalahgunaan wewenang oleh oknum hakim yang memegang palu keadilan ini, menurut Jazilul, merupakan tamparan bagi hakim-hakim lain yang berintegritas dan institusi pengadilan yang tengah berbenah.
Desakan Reformasi dan Koreksi Lembaga Peradilan
Jazilul mendesak dilakukannya koreksi besar-besaran terhadap lembaga peradilan Indonesia. Kasus suap hakim bukanlah peristiwa pertama kalinya terjadi.
Sebagai anggota DPR, Jazilul menyatakan dukungan penuhnya kepada aparat penegak hukum, khususnya lembaga peradilan, untuk melakukan reformasi menyeluruh.
Gaji Hakim dan Harapan Kesejahteraan
Jazilul menyinggung kenaikan gaji hakim menjadi Rp 25 juta per bulan yang diinisiasi Presiden Prabowo Subianto. Tujuannya adalah untuk meningkatkan kesejahteraan hakim.
Namun, ia menyayangkan adanya oknum hakim yang menyalahgunakan jabatannya meskipun telah mendapatkan peningkatan kesejahteraan tersebut.
Dampak Terhadap Kepercayaan Publik dan Investasi
Kepercayaan publik terhadap penegakan hukum Indonesia mengalami penurunan signifikan akibat kasus ini. Situasi ekonomi yang kurang baik semakin memperburuk keadaan.
Tidak hanya kepercayaan publik dalam negeri, investasi asing juga dapat terdampak negatif jika kasus serupa terus berulang.
Mafia Peradilan dan Upaya Pembenahan
Kasus ini kembali memunculkan anggapan adanya mafia peradilan di Indonesia. Padahal, DPR telah berulang kali menyampaikan desakan reformasi kepada penegak hukum.
Jazilul menekankan pentingnya pembenahan menyeluruh untuk meningkatkan kepercayaan publik terhadap pemerintah, yang merupakan syarat utama pertumbuhan ekonomi.
Efisiensi yang tengah dilakukan pemerintah menjadi sia-sia jika integritas moral di lembaga peradilan dan penegak hukum lainnya tetap rendah. Kasus suap ini melibatkan Ketua PN Jaksel, tiga hakim (Agam Syarif Baharudin, Ali Muhtaro, dan Djuyamto), panitera muda PN Jakarta Utara (Wahyu Gunawan), serta dua pengacara (Marcella Santoso dan Ariyanto). Mereka diduga menerima suap Rp 22,5 miliar terkait vonis lepas pada kasus korupsi ekspor bahan baku minyak goreng.
Peristiwa ini menjadi pengingat betapa pentingnya integritas dan akuntabilitas dalam sistem peradilan, dan betapa besar tantangan yang dihadapi Indonesia untuk membangun sistem peradilan yang bersih dan terpercaya. Pembenahan menyeluruh dan komprehensif menjadi kunci untuk memulihkan kepercayaan publik dan menjaga stabilitas investasi.





