Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan perintangan penyidikan kasus impor gula di Kementerian Perdagangan dan korupsi komoditas timah. Ketiganya diduga melakukan permufakatan jahat untuk menyebarkan narasi negatif dan menghambat proses hukum.
Tersangka terdiri dari dua advokat, Junaedi Saibih (JS) dan Marcela Santoso (MS), serta Tian Bahtiar (TB), Direktur Pemberitaan Jak TV. Mereka diduga bekerja sama untuk menggagalkan penanganan perkara korupsi tersebut.
Tersangka Diduga Lakukan Perbuatan Melanggar Hukum
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, menjelaskan bahwa para tersangka melakukan permufakatan jahat untuk mencegah, merintangi, atau menggagalkan penanganan perkara korupsi. Ini meliputi tahap penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di pengadilan.
Perbuatan tersebut terkait dengan dua kasus korupsi: tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Pertamina, dan impor gula atas nama tersangka Tom Lembong. Kejagung menyelidiki keterlibatan para tersangka dalam upaya menghambat proses hukum kedua kasus tersebut.
Upaya Penggiringan Opini Publik Melalui Berita Negatif
JS dan MS diduga memberikan uang kepada TB untuk menyebarkan berita negatif yang menyudutkan Kejaksaan. Total uang yang diberikan mencapai lebih dari Rp 400 juta.
TB kemudian mempublikasikan berita dan konten negatif tersebut melalui media sosial, media online, dan Jak TV News. Tujuannya adalah untuk membuat Kejaksaan terlihat negatif di mata publik.
Selain itu, JS juga menciptakan narasi-narasi positif untuk timnya dan mempertanyakan penghitungan kerugian negara yang diungkap Kejagung. Narasi ini juga disebarluaskan oleh TB melalui berbagai media.
MS dan JS juga mendanai demonstrasi dan kegiatan lain seperti seminar, podcast, dan talkshow. Tujuannya adalah untuk mempengaruhi opini publik dan menggagalkan penyidikan. TB kemudian meliput kegiatan-kegiatan tersebut dan menayangkannya di Jak TV.
Penahanan Tersangka dan Pasal yang Dikenakan
Menurut Abdul Qohar, tindakan para tersangka bertujuan untuk membentuk opini publik negatif dan menghambat konsentrasi penyidik. Mereka berharap hal ini dapat menghentikan proses hukum atau setidaknya memperlambatnya.
Para tersangka juga diduga menghapus beberapa berita dan tulisan di platform digital mereka. Ketiga tersangka dikenakan Pasal 21 UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU 20 Tahun 2001, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
JS dan TB ditahan selama 20 hari di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung. MS tidak ditahan karena sudah ditahan dalam kasus lain.
Kasus ini menyoroti upaya-upaya yang dilakukan untuk menghambat penegakan hukum. Kejagung berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini dan membawa para pelaku ke meja hijau. Langkah tegas ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan mencegah terulangnya tindakan serupa di masa mendatang. Transparansi dan akuntabilitas dalam proses penegakan hukum menjadi kunci keberhasilan upaya pemberantasan korupsi.





