Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan perintangan penyidikan perkara impor gula dan kasus timah. Tersangka yang ditetapkan adalah dua advokat, Junaedi Saibih (JS) dan Marcela Santoso (MS), serta Tian Bahtiar (TB), Direktur Pemberitaan Jak TV.
Ketiganya diduga bekerja sama untuk mempengaruhi jalannya persidangan dengan berbagai cara, termasuk membiayai demonstrasi dan menyebarkan narasi negatif terhadap Kejaksaan Agung melalui berbagai media.
Dugaan Pembiayaan Demo dan Penyebaran Narasi Negatif
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, menjelaskan bahwa MS dan JS diduga membiayai TB untuk membuat berita dan konten negatif yang menyudutkan Kejaksaan. Total biaya yang dikeluarkan mencapai Rp 478.500.000.
Konten-konten negatif tersebut disebar melalui media sosial, media online, dan Jak TV News. Tujuannya diduga untuk menciptakan opini publik negatif terhadap Kejaksaan Agung.
Selain itu, JS juga diduga membuat narasi-narasi positif untuk timnya dan membuat narasi perhitungan kerugian negara dalam kasus timah yang dianggap tidak benar. TB kemudian menyebarkan narasi tersebut melalui berbagai media.
Aksi Terstruktur untuk Mengganggu Proses Hukum
Kejagung mengungkapkan bahwa MS dan JS tidak hanya menyebarkan narasi negatif, namun juga secara aktif membiayai demonstrasi untuk menggagalkan penyidikan, penuntutan, dan pembuktian perkara di persidangan.
Mereka juga menyelenggarakan dan membiayai seminar, podcast, dan talkshow di beberapa media online dengan narasi yang diarahkan untuk mempengaruhi pembuktian perkara di persidangan. TB berperan dalam mempublikasikan kegiatan tersebut melalui Jak TV dan media sosial lainnya.
Semua tindakan ini, menurut Kejagung, bertujuan untuk membentuk opini publik negatif dan mengganggu konsentrasi penyidik dalam menangani perkara.
Tujuan dan Dampak Tindakan Para Tersangka
Abdul Qohar menambahkan bahwa tujuan para tersangka jelas, yaitu membentuk opini negatif untuk menghambat proses hukum. Mereka berharap perkara dapat dibebaskan atau minimal mengganggu konsentrasi penyidikan.
Dengan menyebarkan informasi yang menyesatkan dan opini negatif, para tersangka diduga berupaya agar masyarakat menilai Kejaksaan Agung secara negatif dan kasus yang sedang ditangani tidak terbukti di persidangan.
Tindakan para tersangka ini merupakan perintangan serius terhadap proses penegakan hukum dan mencoreng kepercayaan publik terhadap integritas proses peradilan.
Kasus ini menjadi peringatan penting tentang pentingnya menjaga integritas proses hukum dan bahaya upaya-upaya untuk mempengaruhi opini publik dengan cara-cara yang tidak terpuji. Investigasi dan proses hukum yang transparan diharapkan dapat mengungkap seluruh jaringan dan motif di balik tindakan para tersangka.





