Situ Rawa Jejeg Tercemar Parah: DLH Bogor Tindak Tegas Pembuangan Limbah

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor menindak tegas perusahaan yang diduga mencemari lingkungan sekitar Setu Rawa Jejeg, Klapanunggal. Hasilnya, sejumlah pelanggaran ditemukan. DLH mengambil langkah-langkah untuk memastikan lingkungan terlindungi dan perusahaan bertanggung jawab atas tindakannya.

Penindakan ini merupakan tindak lanjut dari temuan ikan mati di situ beberapa waktu lalu. Dugaan sementara, pencemaran disebabkan oleh limbah industri.

Bacaan Lainnya

Pelanggaran Lingkungan di Sekitar Setu Rawa Jejeg

Kabid Gakkum dan Pengolahan Limbah B3 DLH Kabupaten Bogor, Gantara Lenggana, mengungkapkan beberapa pelanggaran yang ditemukan.

Di antaranya, ketidakpatuhan terhadap dokumen lingkungan dan penyimpanan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) yang tidak sesuai aturan.

Proses pengolahan limbah juga menjadi sorotan. Limbah berupa serbuk dari proses pencacahan plastik tidak dikelola dengan baik. Hal ini berpotensi mencemari lingkungan dan membahayakan kesehatan pernapasan.

Langkah Penindakan DLH Kabupaten Bogor

DLH Kabupaten Bogor telah mengambil beberapa langkah untuk mengatasi masalah ini.

Garis pengawas dipasang di dua titik lokasi sekitar situ. Sampel limbah juga telah diambil untuk diuji di laboratorium.

Satu saluran pembuangan yang tidak berizin telah ditutup secara permanen. Hasil uji laboratorium limbah akan keluar dalam waktu 14 hari.

Pengawasan lanjutan akan terus dilakukan DLH Bogor terhadap perusahaan di sekitar situ. Sanksi akan diberikan sesuai Permen LHK Nomor 14 Tahun 2024.

Sanksi dan Proses Hukum

Pelanggar akan dikenai sanksi administratif terlebih dahulu.

Jika sanksi administratif tidak diindahkan, maka proses hukum pidana akan dilanjutkan.

Dasar hukumnya adalah Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.

DLH menekankan komitmennya dalam melindungi lingkungan dan menegakkan aturan yang berlaku.

Sebelumnya, DLH telah menyelidiki kematian ikan di Situ Rawa Jejeg. Diduga, pelepasan oli ke saluran pembuangan menjadi penyebabnya. Selain itu, aktivitas daur ulang plastik yang tidak mengelola lumpur hasil pencucian juga menjadi dugaan penyebab pencemaran.

Air limpasan yang membawa lumpur tersebut mengalir ke situ saat hujan. Hal ini menegaskan pentingnya pengelolaan limbah yang bertanggung jawab dari setiap perusahaan.

Ke depan, DLH Kabupaten Bogor akan terus meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum untuk mencegah kejadian serupa terulang. Kolaborasi dengan berbagai pihak juga akan terus dijalin untuk menjaga kelestarian lingkungan.

Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya kepatuhan perusahaan terhadap peraturan lingkungan. Perlindungan lingkungan bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi juga tanggung jawab bersama seluruh stakeholder.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *