Ketua GRIB Harjamukti Ditangkap Paksa: Polisi Ungkap Alasan Penangkapan

Ketua GRIB Jaya, TS, ditangkap polisi di Depok setelah insiden perusakan dan pembakaran mobil anggota Satreskrim Polres Metro Depok. Penangkapan ini dipicu oleh ketidakkoperatifan TS dalam proses penyidikan beberapa laporan polisi yang melibatkan dirinya. Polisi terpaksa melakukan penjemputan paksa karena TS tidak memenuhi panggilan pemeriksaan.

Penangkapan TS terkait kasus penganiayaan, pengancaman, dan kepemilikan senjata api ilegal. Aksi TS ini bermula dari penghalangan proyek pembangunan pagar oleh PT PP Properti di Kampung Baru, Harjamukti.

Bacaan Lainnya

Penangkapan TS dan Aksi Intimidasi

Kapolres Metro Depok, Kombes Abdul Waras, menjelaskan kronologi kejadian. TS beserta kelompoknya menghalangi pekerjaan PT PP Properti dengan melakukan intimidasi dan pengancaman terhadap operator ekskavator.

Dalam aksi tersebut, TS bahkan melepaskan tembakan sebanyak tiga kali. Akibatnya, kaca backhoe pecah dan kaki operator terluka.

Ketidakhadiran TS dalam panggilan pemeriksaan, ditambah dengan aksi kekerasan dan ancamannya, memaksa polisi untuk melakukan penangkapan.

Pembakaran Mobil Polisi dan Para Tersangka

Kemarahan anggota GRIB Jaya memicu aksi balasan setelah penangkapan TS. Mereka merusak dan membakar mobil operasional polisi yang baru saja menangkap sang ketua.

Perusakan dan pembakaran mobil polisi terjadi pada Jumat, 18 April 2025, sekitar pukul 02.30 WIB. Insiden ini terjadi saat polisi meninggalkan lokasi penangkapan TS.

Polisi telah menangkap enam tersangka terkait aksi perusakan dan pembakaran. Keempat tersangka lainnya masih dalam pengejaran.

Enam Tersangka dan Empat DPO

Berikut enam tersangka yang telah ditangkap dan perannya masing-masing:

  • RS (Satgas GRIB Ranting Harjamukti): Menghalangi petugas dan memukul Aipda Ariek.
  • GR (Satgas GRIB Ranting Harjamukti): Membakar mobil Xenia milik polisi.
  • ASR (karyawan swasta): Melawan petugas dan menghalangi pengambilan mobil yang tertahan.
  • LA (Sekretaris GRIB Ranting Harjamukti): Menghasut warga dan anggota GRIB untuk membakar mobil polisi.
  • LS (Satgas GRIB Ranting Harjamukti): Merusak mobil anggota Polres Depok.
  • TS (Ketua GRIB Jaya): Menghasut warga dan melawan petugas saat penangkapan.

Selain enam tersangka tersebut, polisi masih memburu empat orang lainnya yang berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO): MS, THS, VS alias T, dan RS. Polisi mengimbau keempat DPO untuk segera menyerahkan diri.

Kasus ini menunjukkan betapa pentingnya penegakan hukum yang tegas terhadap tindakan anarkis dan pelanggaran hukum. Peristiwa ini juga menjadi peringatan bagi organisasi kemasyarakatan agar selalu bertindak sesuai hukum dan tidak melakukan tindakan kekerasan.

Proses hukum akan terus berlanjut untuk memastikan keadilan ditegakkan bagi semua pihak yang terlibat. Semoga kasus ini menjadi pelajaran berharga bagi semua pihak untuk selalu menghargai hukum dan menghindari tindakan yang melanggar hukum.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *