Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus penipuan daring internasional dengan modus jual beli saham dan kripto fiktif. Kerugian yang dialami para korban mencapai lebih dari Rp 18 miliar.
Kasus ini melibatkan sindikat internasional, dengan tersangka yang berasal dari Indonesia dan Malaysia. Polisi telah menangkap dua tersangka dan tengah berkoordinasi dengan pihak internasional untuk menindak pelaku lainnya.
Modus Operandi Penipuan Saham dan Kripto Fiktif
Para tersangka menggunakan aplikasi daring untuk melakukan penipuan jual beli saham dan aset kripto fiktif. Modus ini dikategorikan sebagai computer assisted crime dan online scamming.
Aplikasi tersebut diduga digunakan untuk menciptakan aset kripto palsu, yang kemudian diperjualbelikan kepada korban. Korban diiming-imingi keuntungan besar dari investasi bodong ini.
Korban dan Kerugian
Setidaknya enam korban teridentifikasi di wilayah hukum Polda Metro Jaya. Terdapat juga korban lain yang berdomisili di Jawa Timur dan Yogyakarta.
Total kerugian yang dialami para korban mencapai Rp 18.332.100.000. Besarnya kerugian ini menunjukkan dampak signifikan dari kejahatan siber ini.
Penangkapan Tersangka dan Kerja Sama Internasional
Polisi telah menangkap dua tersangka, yaitu SP (warga negara Indonesia) dan YCF (warga negara Malaysia). Keduanya diduga menjalankan operasinya dari Malaysia.
Polda Metro Jaya bekerja sama dengan Divisi Hubinter Polri dan Interpol untuk menyelidiki lebih lanjut. Kerja sama internasional ini penting untuk membongkar jaringan sindikat dan menangkap pelaku lainnya.
Proses pengumpulan data dan penyelidikan dilakukan di Malaysia. Polisi akan meminta bantuan Interpol untuk melakukan upaya paksa terhadap target yang telah diidentifikasi.
Meskipun dua tersangka sudah ditangkap, investigasi masih terus berlanjut untuk mengungkap seluruh jaringan pelaku dan mencegah aksi serupa di masa mendatang. Kerja sama internasional menjadi kunci keberhasilan dalam menangani kejahatan siber transnasional seperti ini.
Kasus ini menjadi peringatan penting bagi masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam berinvestasi online. Pastikan untuk hanya berinvestasi melalui platform resmi dan terpercaya, serta selalu melakukan riset terlebih dahulu sebelum menginvestasikan uang.
Polda Metro Jaya berkomitmen untuk terus memberantas kejahatan siber dan melindungi masyarakat dari aksi penipuan daring. Peningkatan kewaspadaan dan literasi digital di kalangan masyarakat juga sangat penting untuk mencegah terjadinya korban selanjutnya.





