Polisi Buru Tiga DPO Bos Judi Online H55 Hiwin

Polisi Buru Tiga DPO Bos Judi Online H55 Hiwin
Polisi Buru Tiga DPO Bos Judi Online H55 Hiwin

Bareskrim Polri berhasil mengungkap jaringan judi online internasional h55.hiwin.care, dengan menangkap empat tersangka. Namun, perburuan terhadap tiga tersangka lainnya yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) masih terus berlanjut.

Dua dari tiga DPO tersebut merupakan warga negara China. Kasus ini mengungkap modus operandi baru yang semakin kompleks dalam dunia perjudian online.

Bacaan Lainnya

Tersangka yang Ditangkap dan Peran Mereka

Empat tersangka yang telah ditangkap memiliki peran berbeda dalam jaringan judi online tersebut. Mereka semua kini tengah menjalani proses hukum.

Berikut identitas dan peran keempat tersangka yang telah diamankan:

  • DHS, Direktur PT Digital Maju Jaya, bertindak sebagai merchant agregator untuk transaksi deposit di situs h55.hiwin.care.
  • AFA, Direktur PT Cahaya Lentera Harmoni, berperan sebagai merchant agregator untuk transaksi withdraw (penarikan dana).
  • RJ, menerima perintah dari tersangka DPO inisial D untuk membuat perusahaan dan rekening bank PT Cahaya Lentera Harmoni sebagai alat transaksi terintegrasi dengan situs judi online.
  • QR, pengendali utama situs h55.hiwin.care dan enam situs judi online afiliasinya.

Tiga DPO yang Masih Diburu

Polisi masih memburu tiga tersangka yang berstatus DPO. Identitas dan peran mereka telah diungkap oleh Kabareskrim Polri.

Berikut rincian peran ketiga DPO tersebut:

  • T (WN China): Memerintahkan tersangka QR untuk bekerja sama dengan penyedia jasa pembayaran di Indonesia.
  • D (WN China): Pengendali utama yang mengkoordinasi para pelaku di Indonesia, bertanggung jawab atas perusahaan dan rekening yang digunakan untuk operasional perjudian online.
  • FS (WNI): Bertanggung jawab mencari direktur perusahaan merchant agregator dan rekening bank yang akan digunakan untuk aktivitas perjudian online.

Modus Operandi dan Hasil Pengungkapan Kasus

Jaringan ini menggunakan modus operandi yang cukup canggih, memanfaatkan merchant agregator untuk mempersulit penyelidikan polisi.

Penggunaan merchant agregator dalam transaksi keuangan menunjukkan perkembangan modus operandi kejahatan siber yang semakin kompleks.

Dari pengungkapan kasus ini, polisi berhasil membekukan dana transaksi judi online senilai Rp 14,6 miliar. Selain itu, disita barang bukti berupa 18 handphone, 3 laptop, 1 tablet, 32 kartu ATM, dan berbagai dokumen perusahaan.

Para tersangka dijerat dengan berbagai pasal, terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar.

Kasus ini menjadi bukti bahwa kejahatan siber, khususnya judi online, terus berkembang dan membutuhkan strategi penindakan yang lebih canggih dan efektif. Pentingnya kolaborasi antar lembaga penegak hukum dan peningkatan literasi digital masyarakat menjadi kunci dalam memerangi kejahatan ini.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *