Kejaksaan Agung menyatakan keheranannya terhadap pleidoi atau pembelaan yang disampaikan oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Heru Hanindyo, dalam kasus suap yang menyebabkan vonis bebas bagi Gregorius Ronald Tannur. Jaksa menilai sejumlah pernyataan dalam pleidoi tersebut saling bertentangan dan kontradiktif.
Sidang replik atas pleidoi Heru digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Jumat, 2 Mei 2025. Dalam persidangan tersebut, jaksa secara detail menjabarkan sejumlah inkonsistensi dalam argumen Heru Hanindyo.
Kontradiksi dalam Pleidoi Heru Hanindyo
Jaksa menyoroti beberapa poin kontradiktif dalam pembelaan Heru. Pernyataan Heru tentang ketidaktahuannya mengenai penerimaan dan pembagian uang suap dari saksi Lisa Rachmat, bertentangan dengan pengakuannya mengetahui pertemuan antara saksi Erintuah Damanik dan Lisa Rachmat pada 2 Juni dan 29 Juni 2024.
Kejanggalan lain terletak pada pernyataan Heru mengenai keberadaan Erintuah Damanik. Heru mengklaim Erintuah tidak berada di Semarang, melainkan di Surabaya pada 1 Juni 2024. Namun, ia juga menyatakan Erintuah menjual namanya kepada Lisa Rachmat, sekaligus mengklaim Erintuah tidak bertemu Lisa.
Jaksa juga mempertanyakan bagaimana Heru bisa mengetahui pembagian uang suap di ruang kerja hakim Mangapul, sementara ia mengaku tidak berada di Surabaya saat kejadian tersebut. Ini semakin diperkuat dengan klaim Heru berada di Palangkaraya antara 17 Juni dan 26 Juni 2024, tetapi tetap mengetahui pembagian uang sebesar 140.000 dolar Singapura.
Bukti yang Tidak Dihadirkan di Persidangan
Jaksa juga menyoroti sejumlah bukti yang diajukan tim penasihat hukum Heru yang tidak pernah dihadirkan di persidangan. Salah satunya adalah dalil yang berlandaskan keterangan Lisa Rachmat bahwa ia tidak pernah memberikan uang suap.
Jika keterangan Lisa benar, seharusnya Erintuah dan Mangapul tidak ragu membantah penerimaan suap tersebut. Namun, faktanya, kedua hakim tersebut mengakui menerima uang dari Lisa Rachmat dan telah menyerahkannya kepada penyidik sebagai barang bukti.
Pembelaan yang Tidak Berdasar
Jaksa menilai pembelaan penasihat hukum Heru terkait penyerahan uang dari ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja, kepada Lisa Rachmat sebagai pembayaran jasa hukum, tidak berdasar.
Jaksa menyatakan telah membuktikan bahwa pemberian uang tersebut merupakan suap, dan uang yang ditemukan di safe deposit box (SDB) Heru merupakan hasil tindak pidana korupsi. Bukti-bukti yang telah dikumpulkan oleh jaksa menguatkan tuduhan suap tersebut.
Jaksa menekankan bahwa dalil pembelaan yang menyatakan uang dan harta benda di rumah dan SDB Heru bukan hasil suap atau gratifikasi, telah terbantahkan oleh bukti-bukti yang telah diajukan. Hal ini merujuk pada Pasal 12B ayat 1 huruf A Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kesimpulannya, Jaksa meminta majelis hakim menolak pleidoi Heru dan menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara serta denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan.
Kasus ini bermula dari upaya ibu Ronald Tannur untuk membebaskan anaknya dari jeratan hukum atas kematian Dini Sera Afrianti. Melalui pengacara Lisa Rachmat dan mantan pejabat MA Zarof Ricar, suap diberikan kepada tiga hakim PN Surabaya, termasuk Heru Hanindyo, untuk memvonis bebas Ronald Tannur. Namun, Mahkamah Agung kemudian mengabulkan kasasi dan Ronald Tannur divonis 5 tahun penjara.
Perkara ini menyoroti pentingnya integritas dan akuntabilitas dalam sistem peradilan. Putusan hakim nantinya akan menjadi preseden penting dalam penegakan hukum di Indonesia.





