Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrat Sulawesi Utara (Sulut) melayangkan pengaduan ke Mahkamah Agung (MA) dan Kejaksaan Agung (Kejagung). Pengaduan tersebut ditujukan kepada Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Utara yang dinilai tidak hadir dalam proses pelantikan pengganti antarwaktu (PAW) Wakil Ketua DPRD Sulawesi Utara dari Fraksi Partai Demokrat.
Ketidakhadiran Ketua Pengadilan Tinggi tersebut mengakibatkan pelantikan Royke R. Anter sebagai pengganti Billy Lombok sebagai Wakil Ketua DPRD Sulut gagal dilaksanakan pada Rabu, 30 April 2025. Demokrat Sulut menilai hal ini sebagai pelanggaran prosedur dan menghambat proses demokrasi.
Pelantikan Wakil Ketua DPRD Sulut Gagal
Pelantikan Royke R. Anter, yang telah memenuhi seluruh persyaratan administrasi, dijadwalkan pada Rabu, 30 April 2025. Namun, pelantikan tersebut batal karena Ketua Pengadilan Tinggi Provinsi Sulawesi Utara berhalangan hadir.
Rapat Paripurna DPRD Provinsi Sulawesi Utara telah menyatakan bahwa proses pelantikan tersebut telah sesuai prosedur dan mekanisme yang berlaku. Demokrat Sulut menekankan bahwa seluruh berkas administrasi telah lengkap dan terpenuhi.
Langkah Hukum Demokrat Sulut
Menanggapi kegagalan pelantikan tersebut, DPD Partai Demokrat Sulut mengirimkan surat resmi kepada Mahkamah Agung dan Kejaksaan Agung. Surat tersebut berisi aduan terhadap ketidakhadiran Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Utara.
Surat kepada Kejaksaan Agung, khususnya kepada Direktur Penyidikan Jampidsus Abdul Qohar, juga meminta investigasi terbuka dan menyeluruh atas permasalahan ini. Demokrat Sulut mendesak agar asas keadilan dan supremasi hukum ditegakkan.
Demokrat Sulut juga menegaskan penolakan terhadap segala bentuk intervensi yang dapat menghambat proses demokrasi dan penegakan hukum di Indonesia. Mereka berpegang teguh pada Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri (SK Mendagri) yang telah dikeluarkan dan wajib dilaksanakan.
Peran Ketua Pengadilan Tinggi dalam Pelantikan
Ketua DPRD Sulut, Fransiskus Silangen, menjelaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pelantikan PAW pimpinan dewan harus dilakukan oleh Ketua Pengadilan Tinggi.
Konfirmasi kepada Ketua DPRD Sulut menyebutkan bahwa Ketua Pengadilan Tinggi berhalangan hadir pada hari pelantikan. Hal ini menjadi dasar pembatalan proses pelantikan Wakil Ketua DPRD Sulut.
Ketidakhadiran Ketua Pengadilan Tinggi tersebut menimbulkan polemik dan menjadi alasan utama DPD Partai Demokrat Sulut untuk mengambil langkah hukum guna memastikan proses pelantikan dapat dilanjutkan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Kejadian ini menyoroti pentingnya koordinasi dan ketaatan terhadap prosedur hukum dalam proses penggantian pimpinan lembaga pemerintahan. Demokrat Sulut berharap agar proses hukum yang ditempuh dapat memberikan keadilan dan kepastian hukum bagi pihak yang berkepentingan. Semoga kasus ini dapat menjadi pembelajaran bagi semua pihak untuk lebih memperhatikan dan menaati aturan yang berlaku dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.





