Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memastikan akan menindaklanjuti arahan Presiden Prabowo terkait sistem outsourcing. Arahan tersebut disampaikan dalam peringatan May Day 2025 dan akan menjadi dasar penyusunan Peraturan Menteri (Permenaker) tentang outsourcing.
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menyatakan pernyataan Presiden Prabowo menunjukkan kepedulian terhadap permasalahan buruh di Indonesia. Hal ini akan diimplementasikan dalam kebijakan Kemnaker.
Arahan Presiden Prabowo Menjadi Landasan Permenaker Outsourcing
Pernyataan Presiden Prabowo mengenai outsourcing menjadi landasan utama dalam penyusunan Permenaker terbaru. Kemnaker akan segera merealisasikan arahan tersebut.
Yassierli menekankan komitmennya untuk menjalankan arahan presiden. Ia melihat isu outsourcing sebagai permasalahan yang telah berlangsung lama dan perlu segera diselesaikan.
Masalah Outsourcing yang Dihadapi Pekerja Indonesia
Selama hampir dua dekade, isu outsourcing menjadi sorotan. Berbagai permasalahan muncul akibat sistem ini.
Permasalahan yang sering terjadi antara lain pengalihan kegiatan inti perusahaan, ketidakjelasan masa kerja, upah rendah, dan minimnya perlindungan sosial.
Sistem ini juga menyebabkan kesulitan dalam membentuk serikat pekerja dan meningkatkan kerentanan terhadap pemutusan hubungan kerja (PHK).
Langkah Kemnaker Menyusun UU Ketenagakerjaan yang Lebih Adil
Kemnaker tengah melakukan kajian untuk Undang-Undang Ketenagakerjaan yang lebih berkeadilan. Penyusunan UU ini merupakan mandat Presiden.
Kajian ini juga selaras dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/2023 terkait Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Selain itu, Kemnaker memproses tindak lanjut Putusan MK mengenai penyusunan Peraturan Menteri tentang alih daya. Semua ini dilakukan untuk menciptakan lingkungan kerja yang lebih adil dan bermartabat.
Kemnaker berkomitmen untuk memastikan setiap kebijakan ketenagakerjaan selaras dengan konstitusi, khususnya Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 28D ayat (2) UUD NRI Tahun 1945. Pasal tersebut menjamin hak setiap orang untuk bekerja dan mendapatkan perlakuan adil dan layak.
Dengan arahan Presiden dan langkah-langkah konkrit Kemnaker, diharapkan permasalahan outsourcing dapat terselesaikan. Penyusunan Permenaker dan UU Ketenagakerjaan yang baru diharapkan dapat menciptakan sistem yang lebih adil dan melindungi hak-hak pekerja di Indonesia.
Harapannya, perubahan ini akan membawa dampak positif bagi kesejahteraan dan perlindungan pekerja Indonesia. Komitmen pemerintah untuk menciptakan lingkungan kerja yang lebih baik patut diapresiasi.





