Artis Nikita Mirzani dan asistennya, IM, kembali tersandung masalah hukum. Berkas perkara kasus dugaan pemerasan dan pengancaman yang diajukan kepada mereka dinyatakan belum lengkap oleh jaksa. Polda Metro Jaya kini tengah berupaya melengkapi berkas tersebut. Kasus ini bermula dari laporan seorang pengusaha skincare yang mengaku telah dirugikan sebesar Rp 4 miliar.
Penyidik Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya telah mengirimkan berkas perkara ke jaksa penuntut umum (JPU) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun, berkas tersebut dikembalikan karena dianggap belum lengkap.
Berkas Perkara Nikita Mirzani Dikembalikan Jaksa
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, membenarkan adanya pengembalian berkas perkara tersebut. Ia menjelaskan, pihaknya menerima surat P19 dari JPU yang mencantumkan sejumlah poin yang perlu dilengkapi.
Penyidik saat ini tengah fokus melengkapi berkas sesuai petunjuk jaksa. Berkas perkara Nikita Mirzani dan IM ditargetkan akan dikirimkan kembali ke JPU pada pekan depan.
Penahanan Nikita Mirzani dan Asistennya
Sebelum berkas perkara dikembalikan, Nikita Mirzani dan asistennya, IM, telah ditahan oleh pihak kepolisian. Keduanya resmi ditahan setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan.
Penahanan dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap kedua tersangka dan menggelar perkara. Keputusan penahanan tersebut dikeluarkan setelah penyidik mempertimbangkan berbagai faktor.
Kronologi Kasus Pemerasan Nikita Mirzani
Kasus ini bermula dari laporan seorang bos skincare berinisial RGP ke Polda Metro Jaya pada 3 Desember 2024. RGP melaporkan Nikita Mirzani dan IM atas dugaan pemerasan sebesar Rp 4 miliar.
RGP mengaku telah mentransfer uang tersebut dalam dua tahap, yakni Rp 2 miliar pada 14 November 2024 dan Rp 2 miliar pada 15 November 2024. Transfer dilakukan karena RGP merasa terancam dan dipaksa untuk memberikan uang tersebut.
Korban mengaku terancam setelah Nikita Mirzani diduga menjelek-jelekkan nama dan produknya melalui siaran langsung di TikTok. Upaya komunikasi damai yang dilakukan RGP justru berujung pada ancaman dan tuntutan uang ‘tutup mulut’ sebesar Rp 5 miliar.
Ancaman tersebut disampaikan melalui asisten Nikita Mirzani, IM, via WhatsApp. Korban yang merasa tertekan akhirnya menuruti permintaan tersebut.
Pihak kepolisian telah menyelidiki kasus ini secara intensif. Bukti transfer uang dan pesan ancaman telah dikumpulkan sebagai alat bukti.
Proses hukum terhadap Nikita Mirzani dan IM masih berlanjut. Polda Metro Jaya berkomitmen untuk menyelesaikan kasus ini secara transparan dan profesional. Publik pun menantikan kelanjutan proses hukum dan perkembangan terbaru dari kasus ini. Kejadian ini menjadi pengingat pentingnya berhati-hati dalam berinteraksi di dunia digital dan pentingnya penyelesaian konflik secara bijak dan hukum.





