Polisi Polda Metro Jaya telah mengungkap modus penipuan daring yang dilakukan dua tersangka, mengakibatkan kerugian korban mencapai Rp 18 miliar. Para pelaku memanfaatkan media sosial Facebook untuk menargetkan korbannya.
Kedua tersangka menjanjikan keuntungan tinggi dari jual beli saham dan kripto internasional, hingga mencapai 150 persen dari modal awal. Modus ini terbukti efektif untuk menarik minat korban dan memperoleh dana yang signifikan.
Modus Penipuan Saham dan Kripto Internasional
Tersangka awalnya menawarkan investasi saham dan kripto melalui iklan di Facebook. Mereka menjanjikan keuntungan fantastis mencapai 150% dari modal yang diinvestasikan.
Setelah korban melakukan investasi awal, tersangka memberikan keuntungan sesuai janji. Hal ini dilakukan untuk membangun kepercayaan korban dan mendorong mereka untuk berinvestasi lebih besar.
Namun, setelah korban menambah investasi, dana dan keuntungan yang dijanjikan tidak kunjung diterima. Inilah titik dimana penipuan mulai terungkap.
Untuk meyakinkan korban, tersangka menawarkan program eksklusif dengan nilai investasi minimal Rp 1 miliar atau setara dengan mata uang asing lainnya. Korban yang tergiur kemudian melakukan penambahan dana investasi.
Penggunaan Teknologi AI dalam Penipuan
Para pelaku menggunakan video tutorial untuk memandu korban dalam berinvestasi. Video-video tersebut diduga menggunakan teknologi Artificial Intelligence (AI).
Wajah dan suara dalam video tersebut bukan merupakan sosok nyata, melainkan hasil rekayasa AI yang dirancang untuk meyakinkan korban. Teknologi ini membuat penipuan semakin sulit terdeteksi.
Penangkapan Tersangka dan Tindakan Hukum
Saat ini, dua tersangka telah ditangkap. Mereka adalah SP, warga negara Indonesia, dan YCF, warga negara Malaysia.
Kedua tersangka dijerat dengan beberapa pasal, termasuk Pasal 45 A ayat 1 jo Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Selain itu, mereka juga dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Kasus ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat untuk berhati-hati terhadap penawaran investasi yang menjanjikan keuntungan tinggi secara instan. Selalu lakukan riset dan verifikasi sebelum melakukan investasi untuk menghindari kerugian finansial.
Pemanfaatan teknologi AI dalam kejahatan siber menunjukkan perlunya kewaspadaan lebih tinggi. Masyarakat perlu meningkatkan literasi digital untuk mengenali dan menghindari modus penipuan yang semakin canggih.





