Polresta Serang Kota berhasil mengamankan 17 tersangka kasus peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang selama operasi bulan April 2025. Barang haram tersebut didapatkan dari Jakarta dan diedarkan di Kota Serang.
Pengungkapan kasus ini diumumkan langsung oleh Kapolresta Serang Kota, Kombes Yudha Satria, pada Jumat (2/5/2025).
Pengungkapan Kasus dan Barang Bukti
Sebanyak 144 gram sabu dan 675 butir obat keras tergolong jenis Tramadol dan Hexymer berhasil disita dari para tersangka. Polisi berhasil mengungkap jaringan peredarannya dalam satu bulan penuh.
Menurut pengakuan para tersangka, mereka memperoleh barang haram tersebut dari Jakarta untuk kemudian dijual kembali di Kota Serang.
Motif Ekonomi di Balik Peredaran Narkoba
Mayoritas tersangka mengaku terdorong oleh faktor ekonomi untuk terlibat dalam bisnis haram ini.
Kepolisian mencatat, motif ekonomi menjadi alasan utama para tersangka terlibat dalam peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang.
Wilayah Rawan dan Sasaran Peredaran
Kecamatan Cipocok Jaya menjadi wilayah yang menjadi fokus pengawasan pihak kepolisian karena tingginya peredaran narkoba dan obat-obatan terlarang.
Peredarannya bahkan menyasar kalangan pelajar dan pekerja di wilayah tersebut.
Imbauan Kepolisian dan Hukuman Tersangka
Polisi mengimbau masyarakat Kota Serang dan Kabupaten Serang untuk menghindari penggunaan, pembelian, dan pengedaran narkoba dan obat-obatan terlarang.
Kepolisian menekankan bahaya penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang serta mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memberantasnya.
Sebanyak 17 tersangka yang telah diamankan antara lain AF (28), FC (22), MM (19), RG (20), PA (28), MI (28), MY (40), RF (30), NS (28), EM (28), ZS (34), UK (22), ES (30), AY (28), MYH (25), SY (32), dan AR (25). Mereka dijerat dengan pasal yang tertuang dalam Undang-Undang Narkotika dan Undang-Undang Kesehatan, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda Rp 1 miliar.
Kasus ini menjadi bukti nyata perlunya kerjasama masyarakat dan aparat penegak hukum dalam memberantas peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang di Indonesia.
Pencegahan dan penindakan tegas tetap menjadi kunci keberhasilan dalam upaya memberantas peredaran gelap narkoba.





