Kepolisian Daerah Riau (Polda Riau) berhasil mengungkap praktik pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan buku nikah palsu di Kabupaten Bengkalis. Sebuah biro jasa bernama ‘Biro Jasa Sultan’ menjadi pusat operasi pembuatan dokumen palsu tersebut, dengan tersangka utama RWY sebagai pemiliknya. Praktik ini telah berlangsung dan merugikan banyak pihak.
Penangkapan RWY mengungkap penjualan KTP asli tapi palsu (aspal) seharga Rp 2,5 juta per lembar. Polisi juga menemukan bukti transaksi dan dokumen palsu lainnya.
Penangkapan dan Barang Bukti
Dalam penggerebekan, polisi mengamankan dua lembar KTP atas nama Ramadhani dan Ernawati, dengan total biaya pembuatan Rp 5 juta.
Selain KTP, polisi juga menyita sebuah buku nikah palsu atas nama yang sama, dengan harga pembuatan Rp 2,5 juta. Total transaksi untuk ketiga dokumen tersebut mencapai Rp 7,5 juta.
Pembayaran untuk pembuatan KTP telah dilakukan melalui transfer rekening pada 13 April 2025, sedangkan pembayaran buku nikah belum dilunasi oleh pemesan.
Modus Operandi dan Keterlibatan Pegawai Negeri
KTP yang dibuat oleh biro jasa ini memiliki NIK yang valid, namun data-data lain seperti nama dan alamat adalah palsu.
RWY diketahui bekerja sama dengan seorang honorer di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Bengkalis berinisial SHP. SHP ditangkap saat sedang memproses pembuatan dua NIK dan satu Surat Keterangan Pindah (SKP) palsu.
Dari SHP, polisi menyita komputer, printer, ponsel, dan sejumlah dokumen penting lainnya, termasuk KTP dan Kartu Keluarga (KK) atas nama Ramadhani dan Ernawati.
Tersangka dan Tindakan Hukum
Selain RWY dan SHP, polisi menetapkan tiga tersangka lain, yaitu FHS, RW, dan SP. Keempat tersangka saat ini ditahan dan dijerat dengan beberapa pasal.
Pasal-pasal tersebut meliputi Pasal 51 ayat (1) juncto Pasal 35 UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE, Pasal 67 ayat (1) juncto pasal 65 ayat (1) UU No.27/2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, dan Pasal 266 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. Mereka terancam hukuman penjara cukup lama.
Polisi juga mengamankan uang tunai Rp 5 juta yang ditransfer untuk pembuatan KTP, serta dua unit ponsel, satu komputer, buku tabungan, dan empat identitas diri milik tersangka yang diduga palsu. Kasus ini menjadi peringatan akan pentingnya pengawasan ketat dalam proses penerbitan dokumen kependudukan.
Pengungkapan kasus ini menunjukkan betapa pentingnya pengawasan ketat terhadap layanan publik dan pencegahan tindak kejahatan siber yang memanfaatkan celah sistem. Penegakan hukum yang tegas diharapkan dapat memberikan efek jera dan mencegah terulangnya kasus serupa di masa depan. Semoga kasus ini juga menjadi pembelajaran bagi masyarakat agar lebih berhati-hati dan tidak mudah tergiur dengan penawaran pembuatan dokumen palsu.





