Survei Politik Terancam Pidana? RUU Statistik Nasional Bikin Geger

Survei Politik Terancam Pidana? RUU Statistik Nasional Bikin Geger
Survei Politik Terancam Pidana? RUU Statistik Nasional Bikin Geger

Rancangan Undang-Undang (RUU) Statistik tengah digodok DPR RI. RUU ini akan membentuk Dewan Statistik Nasional (DSN) yang memiliki wewenang luas, termasuk menjatuhkan sanksi bagi penyelenggara statistik yang melakukan pelanggaran.

Anggota Baleg DPR RI, Sofwan Dedy Ardyanto, menjelaskan bahwa RUU ini akan memberikan payung hukum bagi pengawasan terhadap lembaga survei dan penyelenggara statistik lainnya. DSN akan berperan penting dalam hal ini.

Bacaan Lainnya

Pembentukan Dewan Statistik Nasional dan Wewenang Pengawasannya

RUU Statistik bertujuan membentuk DSN sebagai lembaga pengawas Badan Pusat Statistik (BPS) dan penyelenggara statistik lainnya, termasuk lembaga survei.

DSN akan memiliki kewenangan untuk menyelidiki laporan kecurangan dalam hasil statistik, dan menjatuhkan sanksi administratif hingga pidana.

Sanksi bagi Lembaga Survei yang Melanggar

Lembaga survei termasuk dalam kategori penyelenggara statistik khusus yang diatur dalam RUU ini.

Ketidaksesuaian hasil survei dengan fakta lapangan, termasuk manipulasi data untuk memengaruhi opini publik, akan dikenakan sanksi hukum.

RUU ini membuka peluang bagi publik untuk melaporkan temuan kecurangan hasil survei yang merugikan.

Dukungan Anggota Panja RUU Statistik dan Mekanisme Pelaporan

Anggota Panja RUU Statistik mendukung pengawasan yang lebih ketat terhadap lembaga survei, mengingat pentingnya data statistik bagi hajat hidup orang banyak dan pengalaman di pemilu dan pilkada sebelumnya.

Masyarakat diberikan ruang untuk melaporkan kecurangan statistik kepada DSN. Jika ditemukan potensi pidana, DSN akan meneruskan laporan tersebut ke kepolisian.

Sofwan menekankan bahwa ini bukan hanya inisiatifnya semata, melainkan dukungan dari berbagai fraksi di DPR, termasuk dari PAN dan Golkar.

Sebelumnya, pengawasan terhadap lembaga survei hanya mengacu pada kode etik Persepi. RUU Statistik menawarkan mekanisme pengawasan yang lebih terstruktur dan tegas melalui DSN.

Proses Persetujuan RUU Statistik

RUU Statistik telah disetujui sebagai usul inisiatif Baleg DPR RI pada 30 April 2025 dan akan dibawa ke paripurna.

Setelah disetujui dalam paripurna, DPR akan menyampaikan draf RUU tersebut kepada pemerintah untuk dibahas lebih lanjut sebelum disahkan menjadi undang-undang.

Dengan adanya RUU Statistik dan pembentukan DSN, diharapkan akurasi data statistik di Indonesia semakin terjamin dan pelanggaran dalam penyelenggaraan statistik dapat ditekan. Transparansi dan akuntabilitas dalam penyediaan data publik akan semakin meningkat, memberikan manfaat bagi pengambilan kebijakan dan pembangunan nasional.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *