Anggota Komisi XIII DPR RI, Pangeran Khairul Saleh, mengungkapkan keprihatinannya terhadap usulan vasektomi sebagai syarat penerima bantuan sosial (bansos) di Jawa Barat. Ia menilai kebijakan tersebut sebagai pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia (HAM).
Menurutnya, bantuan sosial merupakan hak konstitusional setiap warga negara. Mengaitkannya dengan prosedur medis pribadi dan permanen seperti vasektomi, merupakan tindakan yang tidak etis dan melanggar hukum.
Vasektomi sebagai Syarat Bansos: Pelanggaran HAM yang Tak Bisa Dibenarkan
Pangeran Saleh menekankan bahwa meskipun vasektomi dapat menjadi metode pengendalian kelahiran, keputusan untuk menjalani prosedur tersebut harus sepenuhnya bersifat personal dan sukarela. Tidak boleh ada paksaan atau syarat yang menyertainya.
Ia menilai usulan tersebut sebagai bentuk pemaksaan yang tidak hanya melanggar HAM, tetapi juga mencederai prinsip-prinsip kemanusiaan dasar.
Lebih lanjut, menjadikan vasektomi sebagai syarat untuk mendapatkan hak dasar seperti bansos, adalah tindakan diskriminatif yang sangat memprihatinkan.
Kisah Masa Lalu dan Potensi Trauma Sosial
Pangeran Saleh mengingatkan kembali pada program Keluarga Berencana (KB) di masa Orde Baru. Program tersebut, yang dijalankan dengan tekanan administratif dan minim partisipasi publik, menimbulkan trauma sosial jangka panjang.
Ia khawatir usulan vasektomi sebagai syarat bansos ini akan mengulangi kesalahan masa lalu dan menciptakan trauma serupa di masyarakat.
Pengalaman tersebut menunjukkan pentingnya pendekatan yang humanis dan partisipatif dalam program-program yang menyangkut kesehatan reproduksi dan kesejahteraan sosial.
Kritik terhadap Program Kedisiplinan Berbasis Militer di Jawa Barat
Selain isu vasektomi, Pangeran Saleh juga mengkritik program kedisiplinan berbasis militer yang diterapkan di Jawa Barat. Ia menilai program ini bertentangan dengan Konvensi Hak Anak dan prinsip pendidikan humanis.
Anak-anak, menurutnya, berhak tumbuh dalam lingkungan yang mendukung perkembangan mental dan fisik mereka secara utuh, bukan dalam lingkungan yang represif dan militeristik.
Penggunaan metode militerisasi dalam pendidikan anak dianggap sebagai pelanggaran hak asasi manusia dan bertentangan dengan nilai-nilai kemanusiaan.
Pangeran Saleh mendesak pemerintah daerah untuk mengkaji ulang kebijakan-kebijakan yang berpotensi melanggar HAM dan melibatkan berbagai pihak dalam proses pengambilan keputusan.
Ia menekankan pentingnya pendekatan humanis dan partisipatif dalam pembentukan kebijakan, terutama yang menyangkut moral dan masa depan generasi muda. Rakyat, bukanlah objek eksperimen kebijakan yang populis semata.
Pemerintah daerah perlu lebih fokus pada pembinaan karakter generasi muda melalui pendidikan yang humanis, bukan dengan cara-cara yang represif dan cenderung militeristik.
Kesimpulannya, Pangeran Khairul Saleh menyerukan agar pemerintah daerah lebih memperhatikan hak asasi manusia dan prinsip-prinsip kemanusiaan dalam setiap kebijakan yang dibuat. Pengalaman masa lalu harus menjadi pelajaran berharga agar kesalahan serupa tidak terulang kembali. Prioritas seharusnya tertuju pada kesejahteraan rakyat, bukan pada penerapan kebijakan yang kontroversial dan berpotensi melanggar hak-hak dasar.





