Seorang oknum prajurit TNI AL, Kelasi Satu Jumran, didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap seorang jurnalis wanita di Banjarbaru, Kalimantan Selatan. Sidang perdana kasus ini telah digelar di Pengadilan Militer (Dilmil) I-06 Banjarbaru pada Senin (5/5/2025).
Fakta mengejutkan terungkap selama persidangan. Selain menjalin hubungan dengan korban, Jumran ternyata juga memiliki kekasih lain yang tinggal di Kendari, Sulawesi Tenggara.
Hubungan Rumit Jumran dengan Korban dan Kekasihnya di Sulawesi
Kepala Oditurat Militer (Odmil) III-15 Banjarmasin, Letkol CHK Sunandi, mengungkapkan dalam surat dakwaan bahwa korban sempat menolak berhubungan badan dengan Jumran karena mengetahui adanya kekasih lain terdakwa di Sulawesi. Hal ini terungkap dari percakapan mereka di Banjarbaru pada November-Desember 2024.
Jumran, yang menggunakan nama samaran Andi, awalnya bertemu korban di sebuah kafe di Banjarbaru. Setelah bertukar nomor telepon, keduanya menjalin komunikasi intens.
Pada pertengahan November 2024, Jumran mengajak korban bertemu lagi untuk membahas hubungan mereka. Namun, ia masih menjalin hubungan dengan kekasihnya di Kendari.
Desakan Tanggung Jawab dan Rencana Pembunuhan
Beberapa hari kemudian, Jumran kembali menghubungi korban dan mengajaknya berkencan. Korban menanyakan kesiapan Jumran menanggung tanggung jawab jika ia hamil. Jumran menyatakan kesiapannya.
Pertemuan berikutnya, korban meminta Jumran untuk memilih di antara dirinya dan kekasihnya di Sulawesi. Jumran memilih kekasihnya, namun tetap ingin melanjutkan hubungan spesial dengan korban.
Setelah perdebatan, Jumran meninggalkan korban di kamar hotel. Keluarga korban, mengetahui kronologi hubungan tersebut, mendesak Jumran bertanggung jawab dan menikah dengan korban. Ancaman jalur hukum pun dilontarkan.
Desakan tersebut membuat Jumran merasa tertekan dan frustrasi, terutama karena kondisi ekonomi yang tidak memungkinkan untuk menikah. Kondisi ini kemudian memicu rencana pembunuhan korban.
Sekitar sebulan kemudian, Jumran pindah dinas dari Lanal Banjarmasin ke Lanal Balikpapan. Namun, desakan tanggung jawab tetap berlanjut, bahkan ia dituduh melarikan diri.
Motif dan Kronologi Pembunuhan (Detail akan diuraikan di halaman selanjutnya)
Surat dakwaan menyebutkan bahwa Jumran merencanakan pembunuhan karena merasa buntu akibat desakan untuk bertanggung jawab secara finansial dan menikahi korban. Ia merasa tidak siap karena kondisi ekonominya.
Persidangan masih berlanjut, dan detail kronologi pembunuhan akan diuraikan pada bagian selanjutnya. Proses hukum akan terus berjalan untuk mengungkap seluruh fakta terkait kasus ini.
Kasus ini menyoroti kompleksitas hubungan antar manusia dan dampak buruk dari pilihan yang tidak bertanggung jawab. Semoga kasus ini dapat menjadi pelajaran bagi kita semua.
Proses hukum terhadap Jumran masih berlangsung, dan kita berharap keadilan akan ditegakkan bagi korban dan keluarganya.





