Mantan Dirjen Minerba Kementerian ESDM, Bambang Gatot Ariyono, dan Plt Kadis ESDM Provinsi Bangka Belitung, Supianto, telah divonis dalam kasus korupsi tata kelola timah. Bambang Gatot divonis 4 tahun penjara, sementara Supianto 3 tahun. Kejaksaan Agung masih mempertimbangkan upaya hukum banding.
Putusan tersebut dibacakan pada Senin, 5 Mei 2025, di Pengadilan Tipikor Jakarta. Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, menyatakan Jaksa Agung masih memiliki waktu tujuh hari untuk memutuskan langkah selanjutnya.
Vonis Berbeda dari Dakwaan Primer
Hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti bersalah dalam dakwaan subsider, namun tidak terbukti dalam dakwaan primer. Dakwaan primer menjerat mereka dengan Pasal 2 ayat 1 junto Pasal 18 UU Tipikor junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Dalam dakwaan primer, jaksa menuduh Bambang Gatot menyetujui revisi RKAB PT Timah yang belum lengkap, menerima suap Rp 60 juta, dan berbagai fasilitas lainnya. Namun, hakim menilai tidak ada bukti yang cukup untuk mendukung dakwaan tersebut.
Bukti yang Kurang Kuat
Hakim menjelaskan bahwa tidak ada saksi yang dapat membuktikan Bambang Gatot menerima uang dan hadiah seperti yang didakwakan. Tidak ada bukti transaksi keuangan atau keterangan saksi yang mendukung tuduhan tersebut.
Ketidakberhasilan jaksa menghadirkan bukti yang kuat mengenai penerimaan suap oleh Bambang Gatot menjadi poin penting dalam pertimbangan hakim. Hal ini juga berpengaruh pada putusan vonis yang lebih ringan dari tuntutan jaksa.
Selain uang, jaksa juga menuding Bambang Gatot menerima fasilitas seperti sponsorship golf, door prize iPhone, dan jam tangan. Namun, hakim juga tidak menemukan bukti yang cukup untuk mendukung tuduhan ini.
Dakwaan Subsider dan Hukuman Pidana
Kedua terdakwa dinyatakan terbukti melanggar Pasal 3 junto Pasal 18 UU Tipikor junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dalam dakwaan subsider. Pasal ini terkait dengan tindakan yang merugikan keuangan negara.
Bambang Gatot divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan penjara. Supianto divonis 3 tahun penjara dan denda yang sama.
Karena tidak terbukti menerima uang dan barang, hakim membebaskan Bambang Gatot dari pidana tambahan berupa membayar uang pengganti. Vonis tersebut lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum.
Kejaksaan Agung masih mempertimbangkan apakah akan mengajukan banding atas putusan tersebut. Keputusan final akan diumumkan dalam waktu tujuh hari setelah putusan dibacakan.
Kasus ini menyoroti pentingnya bukti yang kuat dalam proses peradilan korupsi. Ketiadaan bukti yang memadai untuk mendukung dakwaan primer mengakibatkan putusan yang berbeda dari tuntutan jaksa penuntut umum.
Pertimbangan hakim yang detail dan analisis atas bukti yang diajukan menjadi faktor penting dalam menentukan vonis yang dijatuhkan kepada kedua terdakwa. Putusan ini diharapkan dapat menjadi pembelajaran penting dalam penegakan hukum di Indonesia.





