Malaysia Selundup Narkoba: Bareskrim Gerebek, Kokain Sabu Disita

Malaysia Selundup Narkoba: Bareskrim Gerebek, Kokain Sabu Disita
Malaysia Selundup Narkoba: Bareskrim Gerebek, Kokain Sabu Disita

Polisi berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkoba internasional. Seorang pria asal Malaysia, Jhonathan Goh Wasern (36), ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta pada Selasa, 6 Mei 2025.

Penangkapan ini merupakan hasil kerja sama antara Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri dan Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta. Jhonathan kedapatan membawa berbagai jenis narkoba dalam jumlah signifikan.

Bacaan Lainnya

Penangkapan di Bandara Soekarno-Hatta

Jhonathan ditangkap sekitar pukul 18.00 WIB setelah tiba di Bandara Soekarno-Hatta. Tim Bareskrim Polri yang dipimpin AKBP Andi Oddang Riuh Hutomo langsung mengamankannya berdasarkan informasi dari Bea Cukai.

Informasi awal menyebutkan bahwa narkotika disembunyikan di dalam celana Jhonathan. Petugas langsung melakukan pemeriksaan dan menemukan barang bukti yang dicurigai.

Barang Bukti yang Disita

Setelah dilakukan pemeriksaan, terungkap berbagai jenis narkoba yang dibawa Jhonathan. Barang bukti yang disita cukup beragam dan jumlahnya signifikan.

Polisi mengamankan sebungkus plastik klip berisi kokain, 11 plastik klip berisi ketamine, seplastik klip berisi sabu, dan 14 tablet benzo. Selain itu, turut diamankan sejumlah uang dalam mata uang dolar Amerika Serikat dan tiga paspor Malaysia.

Terdapat pula sebuah iPhone 15 yang turut disita sebagai barang bukti. Pemeriksaan lebih lanjut akan dilakukan untuk menelusuri asal-usul barang elektronik tersebut.

Asal Usul Narkoba dan Tindakan Hukum

Jhonathan mengaku membawa narkoba tersebut dari Bangkok, Thailand menuju Jakarta. Ia tengah menjalani pemeriksaan intensif untuk mengungkap jaringan penyelundupan.

Pihak berwajib akan menyelidiki lebih lanjut asal-usul narkoba dan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan ini. Proses investigasi masih terus berjalan.

Atas perbuatannya, Jhonathan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) lebih subsider pasal 132 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang cukup berat menanti pelaku.

Kasus ini menjadi pengingat pentingnya pengawasan ketat di perbatasan dan kerja sama antar lembaga dalam memberantas peredaran narkoba. Upaya pencegahan dan penindakan terus dilakukan untuk melindungi masyarakat dari bahaya narkoba.

Keberhasilan penangkapan ini menunjukkan kesigapan aparat dalam mengungkap kasus penyelundupan narkoba. Kerja sama yang baik antar instansi menjadi kunci keberhasilan dalam memberantas kejahatan transnasional ini.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *