Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan oleh PT Duta Palma Group. Korporasi tersebut didakwa terlibat dalam kasus korupsi dan pencucian uang terkait kegiatan perkebunan kelapa sawit ilegal di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau.
Majelis hakim menyatakan keberatan Duta Palma Group masuk ke pokok perkara. Sidang selanjutnya akan berfokus pada pemeriksaan saksi yang dihadirkan jaksa untuk membuktikan surat dakwaan.
Penolakan Eksepsi Duta Palma Group
Ketua majelis hakim, Toni Irfan, menyatakan keberatan dari kuasa hukum PT Darmex Plantations dan PT Asset Pacific (sebelumnya PT Garment Pacific) tidak dapat diterima.
Hakim memerintahkan jaksa untuk melanjutkan pemeriksaan perkara dan menghadirkan saksi pada sidang berikutnya, yang dijadwalkan pada 20 Mei 2025.
Dakwaan Korupsi dan Pencucian Uang
PT Duta Palma Group didakwa merugikan negara sebesar Rp 4,79 triliun dan US$ 7,88 juta. Kerugian tersebut terkait aktivitas perkebunan kelapa sawit ilegal yang dilakukan antara tahun 2004 hingga 2022.
Jaksa Bertinus Haryadi Nugroho dalam surat dakwaan menyebutkan kerugian negara disebabkan oleh tindakan korupsi dan pencucian uang yang dilakukan oleh beberapa anak perusahaan Duta Palma Group.
Anak perusahaan yang dimaksud meliputi PT Palma Satu, PT Seberida Subur, PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, dan PT Kencana Amal Tani. Termasuk pula PT Darmex Plantations dan PT Asset Pacific, yang keduanya diwakili oleh Surya Darmadi selaku pemilik manfaat.
Rincian Kerugian Negara
Selain kerugian langsung, jaksa juga menyebutkan adanya kerugian ekonomi negara sebesar Rp 73,9 triliun berdasarkan laporan Universitas Gajah Mada. Kerugian ini mencakup dampak pada rumah tangga dan dunia usaha.
Total kerugian negara yang didakwakan mencapai Rp 78,7 triliun.
Pencucian uang dilakukan melalui pengiriman uang hasil korupsi ke PT Darmex Plantations, lalu didistribusikan melalui dividen, pembayaran utang, penyetoran modal, dan transfer dana ke perusahaan afiliasi lainnya, termasuk PT Asset Pacific.
Tujuannya adalah untuk menyamarkan asal-usul uang hasil kejahatan.
Tuduhan Pelanggaran Hukum
PT Duta Palma Group didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 junto Pasal 20 junto Pasal 18 UU Tipikor, dan Pasal 3 atau Pasal 4 junto Pasal 7 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Tovariga Triaginta Ginting, direktur dari lima anak perusahaan Duta Palma Group, juga turut menjadi terdakwa dalam kasus ini.
Proses hukum kasus ini masih berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak jaksa. Putusan hakim terkait kasus korupsi dan pencucian uang yang melibatkan PT Duta Palma Group ini dinantikan untuk memberikan kepastian hukum dan keadilan.
Besarnya kerugian negara yang didakwakan menjadi sorotan utama dalam kasus ini, menunjukkan dampak serius dari kejahatan korporasi terhadap perekonomian nasional.





