I Wayan Agus Suartama, atau IWAS, seorang terdakwa kasus pelecehan seksual, mendapat tuntutan 12 tahun penjara dan denda Rp 100 juta dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Tuntutan tersebut dibacakan pada Senin (5/5/2025) di Pengadilan Negeri Mataram, Lombok, Nusa Tenggara Barat.
Agus, yang diketahui memiliki disabilitas fisik berupa tangan yang tidak sempurna, tampak terkejut mendengar putusan JPU. Reaksi ini juga dikonfirmasi oleh penasihat hukumnya.
Tuntutan Maksimal Atas Pelanggaran UU TPKS
Jaksa Ricky Febriandi dari Kejaksaan Tinggi NTB menyatakan bahwa Agus terbukti melanggar Pasal 6 huruf C Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) junto UU Nomor 12 Tahun 2022. Pasal ini mengatur tentang perbuatan kekerasan seksual terhadap lebih dari satu korban.
Tuntutan 12 tahun penjara dan denda Rp 100 juta merupakan hukuman maksimal yang diatur dalam pasal tersebut. Hal ini mengingat Agus terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap lebih dari satu korban.
Kondisi Difabel Tak Ringankan Hukuman
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Mahendrasmara Purnamajati mengungkapkan fakta mengejutkan. Kondisi disabilitas Agus, yang tidak memiliki tangan, justru dimanfaatkan untuk memperdaya korban-korbannya.
Jaksa menekankan bahwa kondisi disabilitas Agus tidak dapat menjadi alasan untuk meringankan hukuman. Perbuatannya tetap dianggap serius dan melanggar hukum.
Reaksi Terdakwa dan Kuasa Hukum
Muhammad Alfian Wibawa, penasihat hukum Agus, menyatakan kliennya terkejut atas tuntutan tersebut. Ia mengaku heran mengapa JPU menuntut hukuman maksimal dengan denda yang juga maksimal.
Alfian dan timnya akan mempersiapkan pembelaan untuk meringankan hukuman kliennya. Mereka berencana untuk mengajukan sejumlah poin penting dalam pembelaan tersebut.
Selanjutnya, sidang akan memasuki tahap pembacaan pledoi atau pembelaan dari terdakwa. Setelah itu, majelis hakim akan menjatuhkan vonis.
Kasus ini menyoroti pentingnya perlindungan korban kekerasan seksual, terlepas dari kondisi fisik maupun status sosial pelaku. Proses hukum yang adil dan hukuman yang setimpal diharapkan dapat memberikan efek jera dan melindungi masyarakat dari kejahatan serupa.
Perkembangan lebih lanjut dari kasus ini akan terus dipantau dan diinformasikan kepada publik. Semoga keadilan dapat ditegakkan bagi korban dan proses hukum berjalan secara transparan dan akuntabel.





