Polres Bandara Soekarno Hatta berhasil menggagalkan keberangkatan 36 calon jemaah haji non-prosedural. Mereka hendak berangkat menggunakan visa kerja atau visa amil, modus yang semakin sering digunakan.
Kasat Reskrim Polres Bandara Soekarno Hatta, Kompol Yandri Mono, mengungkapkan kronologi penangkapan dan menjelaskan modus operandi para pelaku. Penindakan dilakukan bersama petugas imigrasi Bandara Soekarno Hatta.
Pengungkapan Keberangkatan Ilegal Calon Jemaah Haji
Ke-36 calon jemaah haji tersebut terdiri dari 34 calon jemaah, dua pemimpin rombongan, dan seorang pendamping. Mereka berasal dari berbagai daerah di Indonesia, dengan rentang usia 35 hingga 72 tahun.
Para calon jemaah ini menggunakan penerbangan Srilanka Airlines UL 356 dengan rute Jakarta-Colombo-Riyadh. Keberangkatan mereka dijadwalkan pada Senin, 5 Mei 2025, pukul 15.00 WIB.
Petugas imigrasi mencurigai dokumen perjalanan mereka dan langsung menghentikan keberangkatan. Pemeriksaan lebih lanjut mengungkap tujuan sebenarnya adalah ibadah haji melalui jalur ilegal.
Modus Operandi dan Peran Para Pelaku
Para calon jemaah membayar biaya keberangkatan yang cukup fantastis, antara Rp 139 juta hingga Rp 175 juta per orang. Pembayaran dilakukan melalui PT NSMC, sebuah perusahaan event organizer yang dimiliki oleh IA, salah satu pemimpin rombongan.
IA dan NF, pemimpin rombongan, tidak menginformasikan kepada calon jemaah bahwa mereka akan menggunakan visa kerja. Mereka memanfaatkan keberhasilan memberangkatkan rombongan serupa tahun lalu untuk menarik calon jemaah baru.
Informasi keberhasilan tersebut menyebar dari mulut ke mulut, menarik minat banyak orang untuk mendaftar melalui IA dan NF. Modus ini tergolong licik dan memanfaatkan kepercayaan calon jemaah.
Ancaman Pidana dan Tindakan Hukum
IA dan NF mengklaim dapat mengurus surat kerja atau iqomah setelah sampai di Tanah Suci. Dengan iqomah, mereka beranggapan dapat bebas beraktivitas di Tanah Suci, termasuk menunaikan ibadah haji.
Polres Bandara Soekarno Hatta telah berkoordinasi dengan Kementerian Agama untuk menyelidiki kasus ini. Kedua pelaku terancam pasal 121 Jo pasal 114 dan atau pasal 125 jo pasal 118A dan pasal 19 UU RI nomor 8 tahun 2019.
Pasal tersebut berkaitan dengan penyelenggaraan ibadah haji dan umroh, sebagaimana diubah dengan pasal 125 junto pasal 118A UU nomor 6 tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Ancaman hukumannya adalah penjara maksimal 6 tahun dan denda Rp 6 miliar.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya menggunakan jalur resmi dalam melaksanakan ibadah haji. Kerjasama yang baik antara pihak kepolisian dan Kementerian Agama sangat krusial dalam mencegah praktik penyelundupan manusia dan keberangkatan haji ilegal.
Penting bagi calon jemaah untuk berhati-hati dan teliti dalam memilih penyelenggara perjalanan haji. Jangan tergiur dengan iming-iming biaya murah dan proses yang mudah, karena hal tersebut dapat berujung pada masalah hukum. Ibadah haji merupakan perjalanan suci yang memerlukan proses dan persyaratan yang resmi dan terjamin.





