Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti melontarkan kritik tajam terhadap pernyataan Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Muhaimin Iskandar atau Cak Imin, terkait maraknya judi online.
Cak Imin sebelumnya menyayangkan sikap masyarakat yang terus bermain judi online meski terus kalah. Susi berpendapat, pemerintah seharusnya fokus memblokir akses aplikasi judi online, bukan malah menyalahkan masyarakat.
Susi Pudjiastuti Kecam Pernyataan Cak Imin Soal Judi Online
Susi Pudjiastuti melalui akun X-nya menegaskan bahwa pemerintah memiliki kewajiban melindungi masyarakat dari bahaya judi online.
Ia menilai pernyataan Cak Imin tidak tepat dan mendesak pemerintah untuk lebih proaktif memblokir akses judi online, terutama bagi anak-anak.
Susi bahkan menandai akun Presiden dan Prabowo dalam cuitannya, menekankan pentingnya perlindungan negara terhadap ancaman judi online.
PPATK Blokir Ribuan Rekening Terkait Judi Online
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah memblokir lebih dari 5.000 rekening yang terkait dengan judi online.
Nilai transaksi yang diblokir mencapai lebih dari Rp 600 miliar, sebagai bagian dari upaya Gerakan Nasional Anti Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme (Gernas APU/PPT).
Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, menjelaskan bahwa pemblokiran ini bertujuan untuk melindungi masyarakat dari berbagai dampak negatif judi online, termasuk kriminalitas lainnya.
PPATK mendorong kolaborasi lintas sektor untuk memberantas judi online secara efektif.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menambahkan bahwa judi online bukan hanya merugikan ekonomi, tetapi juga berdampak sosial luas.
Oleh karena itu, pemerintah memperkuat Desk Pemberantasan Judi Online dengan pendekatan teknologi dan kerja sama lintas sektor.
Puan Maharani Desak Pemerintah Berantas Judi Online Secara Serius
Ketua DPR RI, Puan Maharani, juga turut menyoroti maraknya judi online di Indonesia.
Ia menekankan perlunya penanganan serius dari pemerintah, karena judi online mengancam masa depan generasi muda dan merusak sendi kehidupan bermasyarakat.
Puan mengingatkan bahwa nilai transaksi judi online telah mencapai triliunan rupiah, menunjukkan perlunya pembaruan regulasi dan sistem keuangan yang lebih adaptif.
Ia juga mendesak agar bandar judi online diberantas, bukan hanya pelaku kecilnya.
Puan menyoroti peningkatan kasus KDRT, penelantaran anak, dan bunuh diri yang terkait dengan judi online.
Penanganan judi online, menurutnya, perlu dilakukan secara komprehensif dan berkelanjutan dengan melibatkan berbagai pihak.
Puan juga menanggapi laporan PPATK terkait perputaran dana judi online yang mencapai Rp 1.200 triliun.
Menurutnya, angka tersebut sangat mengkhawatirkan dan menunjukkan adanya masalah krusial dalam pengawasan finansial digital.
Kasus-kasus kriminalitas yang disebabkan oleh judi online semakin mengkhawatirkan, seperti kasus pembunuhan ibu kandung oleh anaknya sendiri di Morowali, Sulawesi Tengah. Permasalahan ini bukan hanya soal kerugian finansial, tetapi juga dampak sosial dan psikologis yang sangat besar. Pemerintah perlu mengambil langkah tegas dan terintegrasi untuk memberantas judi online secara menyeluruh demi melindungi masyarakat dan masa depan bangsa.





