Undang-Undang (UU) Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang baru disahkan telah memicu kontroversi. Pasal 9G UU Nomor 1 Tahun 2025 menyatakan bahwa direksi, komisaris, dan dewan pengawas BUMN bukan lagi penyelenggara negara. Hal ini menuai kecaman dari berbagai pihak, termasuk Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI).
MAKI menilai, perubahan ini merupakan langkah mundur dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. Pasalnya, BUMN menggunakan modal dan aset negara, sehingga seharusnya tindak pidana korupsi yang dilakukan di dalamnya tetap masuk ranah hukum yang sama seperti penyelenggara negara.
MAKI Kecam Penghapusan Status Penyelenggara Negara dari Petinggi BUMN
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, menyatakan kekecewaannya terhadap pasal tersebut. Ia mempertanyakan mengapa tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh direksi atau komisaris BUMN tidak lagi dianggap sebagai korupsi penyelenggara negara.
Boyamin mencontohkan negara lain seperti Singapura dan Malaysia. Di negara-negara tersebut, KPK-nya mampu menindak kasus korupsi yang melibatkan perusahaan swasta, termasuk kasus suap. Indonesia seharusnya bisa lebih baik dalam hal ini.
MAKI mendesak revisi atas pasal tersebut. Jika tidak ada perubahan, MAKI akan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Eks Penyidik KPK: Revisi UU BUMN Berpotensi Jadi Celah Korupsi Baru
Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yudi Purnomo Harahap, turut menyayangkan perubahan tersebut.
Ia menilai, perubahan status ini merupakan kemunduran serius dalam upaya pemberantasan korupsi di BUMN. KPK, yang kewenangannya terbatas pada kasus korupsi penyelenggara negara, akan kehilangan taringnya.
Yudi juga khawatir hal ini akan berdampak pada kewajiban pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Petinggi BUMN tak lagi wajib melaporkan harta kekayaannya.
Yudi menekankan pentingnya penguatan sistem pencegahan korupsi di BUMN. Jika pengawasan KPK berkurang, harus ada sistem internal yang kuat dan independen.
Ia pun membuka kemungkinan uji materi di MK sebagai jalan keluar.
Revisi UU BUMN Disahkan DPR, Berisi Perubahan Signifikan
Revisi UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN resmi disahkan DPR pada 4 Februari 2024.
Perubahan ini mencakup beberapa hal penting, termasuk pembentukan Badan Pengelola Investasi Daya Anak Gata Nusantara (BP Danantara), holding investasi dan operasional, restrukturisasi, privatisasi, dan pembentukan atau pembubaran anak perusahaan.
Beberapa poin penting lainnya dalam revisi UU BUMN mencakup:
- Penyesuaian dan perluasan definisi BUMN.
- Penambahan definisi anak usaha BUMN.
- Pengaturan terkait Business Judgment Rule.
- Penegasan pengelolaan aset BUMN sesuai prinsip tata kelola perusahaan yang baik.
- Pengaturan terkait sumber daya manusia, termasuk kesempatan bagi perempuan untuk menduduki posisi strategis.
- Pengaturan yang lebih detail terkait pembentukan anak perusahaan BUMN.
- Pengaturan yang lebih tegas terkait aksi korporasi BUMN.
- Pengaturan fundamental terkait privatisasi BUMN.
- Pengaturan mengenai Satuan Pengawasan Internal, Komite Audit, dan komite lainnya.
- Kewajiban BUMN dalam pemberdayaan UMKM dan masyarakat sekitar.
Perubahan-perubahan ini diharapkan dapat meningkatkan kinerja dan daya saing BUMN.
Namun, kekhawatiran akan melemahnya upaya pemberantasan korupsi di BUMN tetap menjadi sorotan utama. Debat publik dan kemungkinan gugatan ke MK akan terus berlangsung untuk memastikan akuntabilitas dan transparansi pengelolaan BUMN ke depannya. Perlu dikaji lebih lanjut bagaimana mekanisme pengawasan internal dan eksternal akan dijalankan untuk menutup celah yang berpotensi muncul akibat perubahan regulasi ini.





