Revisi Undang-Undang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN) yang baru-baru ini disahkan telah menimbulkan kontroversi. Salah satu poin yang paling disoroti adalah penghapusan status penyelenggara negara bagi direksi, komisaris, dan dewan pengawas BUMN. Langkah ini menuai kritik dari berbagai pihak, termasuk mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Yudi Purnomo Harahap, mantan penyidik KPK, menyatakan keprihatinannya terhadap perubahan ini. Ia menilai revisi UU BUMN tersebut sebagai langkah mundur dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.
Dampak Penghapusan Status Penyelenggara Negara pada BUMN
Menurut Yudi, perubahan status tersebut berdampak signifikan pada kewenangan KPK dalam menangani kasus korupsi di lingkungan BUMN. KPK, berdasarkan UU yang berlaku, hanya berwenang menangani kasus yang melibatkan penyelenggara negara.
Dengan hilangnya status penyelenggara negara bagi direksi dan komisaris BUMN, KPK potensial kehilangan kewenangan untuk menyelidiki dan menindak kasus korupsi di sektor tersebut. Ini jelas mengurangi efektivitas pemberantasan korupsi di BUMN.
Kekhawatiran Terkait LHKPN dan Pengawasan Internal
Yudi juga mengungkapkan kekhawatirannya terkait kewajiban pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Dengan tidak lagi berstatus penyelenggara negara, petinggi BUMN tidak wajib melaporkan harta kekayaannya ke KPK.
Hal ini berpotensi menimbulkan masalah transparansi dan akuntabilitas. Minimnya pengawasan terhadap harta kekayaan berisiko meningkatkan potensi korupsi dan penyimpangan. Apalagi mengingat kasus korupsi terbesar di Indonesia banyak berasal dari BUMN.
Pentingnya Penguatan Sistem Pencegahan Korupsi Internal
Meskipun mengakui bahwa keputusan politik harus dihormati, Yudi menekankan perlunya penguatan sistem pencegahan korupsi di BUMN. Sistem internal yang kuat dan independen menjadi krusial.
Jika pengawasan KPK berkurang, maka perlu mekanisme internal yang efektif untuk mencegah dan mendeteksi tindakan koruptif. Revisi UU BUMN tidak boleh menjadi celah baru bagi praktik korupsi.
Yudi menyoroti pentingnya pengawasan publik. Transparansi dan akuntabilitas tetap harus dijaga meskipun status penyelenggara negara dihilangkan.
Revisi UU BUMN dan Pembentukan BP Danantara
Revisi UU BUMN yang disahkan DPR pada 4 Februari 2024, tidak hanya mengenai status penyelenggara negara. Perubahan tersebut juga mencakup beberapa hal lain.
Salah satu perubahan signifikan adalah pembentukan Badan Pengelola Investasi Daya Anak Gata Nusantara (BP Danantara). UU BUMN yang direvisi juga mengatur holding investasi, holding operasional, restrukturisasi BUMN, dan privatisasi.
Poin-poin Perubahan dalam Revisi UU BUMN
- Penyesuaian dan perluasan definisi BUMN untuk optimalisasi tugas dan kepatuhan hukum.
- Penambahan definisi anak usaha BUMN yang sebelumnya belum diatur.
- Pengaturan mengenai BP Danantara, holding investasi dan operasional, restrukturisasi, privatisasi, pembentukan dan pembubaran anak perusahaan BUMN.
- Pengaturan terkait Business Judgment Rule.
- Penegasan pengelolaan aset BUMN berdasarkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik.
- Kesempatan bagi penyandang disabilitas dan perempuan untuk menduduki posisi strategis di BUMN.
- Pengaturan lebih detail terkait pembentukan anak perusahaan BUMN.
- Pengaturan yang lebih tegas mengenai aksi korporasi seperti penggabungan, peleburan, dan akuisisi BUMN.
- Pengaturan fundamental tentang privatisasi BUMN.
- Pengaturan mengenai Satuan Pengawasan Internal, Komite Audit, dan komite lainnya.
- Kewajiban BUMN untuk pemberdayaan UMKM dan masyarakat sekitar.
Yudi juga membuka kemungkinan uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK) bagi pihak yang menolak revisi. Namun, yang terpenting adalah mencegah BUMN menjadi tempat berlindung bagi koruptor karena lepas dari pengawasan publik dan hukum.
Ke depan, perlu pengawasan ketat terhadap implementasi revisi UU BUMN. Pemerintah dan lembaga terkait harus memastikan revisi ini tidak melemahkan upaya pemberantasan korupsi, justru sebaliknya, menciptakan tata kelola BUMN yang lebih transparan dan akuntabel.





