Mantan pemain sirkus Oriental Circus Indonesia (OCI) yang pernah bekerja di Taman Safari Indonesia kembali menuntut keadilan. Mereka mendatangi Bareskrim Polri pada Selasa, 6 Mei 2025, untuk meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membuka kembali kasus yang telah dihentikan sejak tahun 1999.
Kasus ini bermula dari laporan Vivi Nurhidayah ke Bareskrim Polri pada 6 Juni 1997, dengan nomor laporan polisi LP/60/V/1997/Satgas. Namun, penyelidikan dihentikan dua tahun kemudian melalui Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), informasi yang diterima dari Komnas HAM.
Permintaan Pembukaan Kembali Kasus Penghilangan Identitas
Para mantan pemain sirkus ini didampingi kuasa hukum mereka, M. Soleh dan Happy Sebayang. Mereka merasa dugaan pelanggaran hukum yang dilaporkan sangat jelas, yakni Pasal 277 KUHP tentang penghilangan identitas seseorang.
Bukan hanya Vivi, puluhan korban lainnya juga tak mengetahui identitas orang tua kandung mereka. Pihaknya meminta pencabutan SP3 dan melanjutkan proses hukum, bukan membuat laporan baru karena terbentur masa kedaluwarsa.
Ancaman Praperadilan Jika Permintaan Ditolak
Kuasa hukum menyatakan akan menempuh jalur praperadilan jika polisi menolak permintaan pembukaan kembali kasus ini. Mereka menilai ada indikasi pelanggaran prosedur dalam penghentian perkara tersebut.
Soleh menegaskan, permintaan pembukaan kembali kasus ini sangat penting bagi para korban. Mereka berharap keadilan dan transparansi dari kepolisian.
Dugaan Kekerasan dan Pemisahan Anak dari Orang Tua
Selain masalah penghilangan identitas, para korban juga diduga mengalami kekerasan sejak kecil hingga dewasa oleh pihak OCI.
Bahkan, sekitar 60 anak balita diduga dipisahkan dari orang tua mereka dan tak pernah diakui oleh pihak sirkus maupun pengelola Taman Safari Indonesia.
Kronologi Kasus dan Perjuangan Para Korban
Laporan awal kasus ini diajukan pada tahun 1997. Setelah dua tahun berjalan, penyidikan dihentikan tanpa pemberitahuan resmi kepada para korban.
Informasi penghentian penyidikan baru diketahui para korban dari Komnas HAM. Selama bertahun-tahun, mereka terus bertanya kejelasan kasus tetapi tidak mendapat jawaban.
Para korban dan kuasa hukumnya berharap kepolisian dapat memberikan keadilan bagi mereka. Mereka telah berjuang lama untuk memperoleh identitas dan hak-haknya.
Kehadiran mereka di Bareskrim Polri merupakan upaya untuk memastikan kasus ini tidak hilang begitu saja dan mendapatkan kejelasan hukum.
Kuasa hukum, Happy Sebayang menambahkan, para korban tidak pernah menerima pemberitahuan resmi dari penyidik mengenai perkembangan perkara, termasuk terbitnya SP3. Mereka berharap kepolisian bersikap transparan dan adil.
Kasus ini menyoroti pentingnya perlindungan anak dan penegakan hukum yang berkeadilan. Perjuangan para mantan pemain sirkus OCI ini menjadi pengingat akan betapa pentingnya menguak kasus pelanggaran HAM masa lalu untuk mencari keadilan dan melindungi korban.
Semoga kasus ini dapat segera diselesaikan secara adil dan transparan, memberikan keadilan bagi para korban yang telah menderita selama bertahun-tahun.





