One Man One Vote: Gugatan MK, Nasib RUU DPR Diujung Tanduk

One Man One Vote: Gugatan MK, Nasib RUU DPR Diujung Tanduk
One Man One Vote: Gugatan MK, Nasib RUU DPR Diujung Tanduk

Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menerima gugatan terkait Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3). Gugatan ini diajukan oleh Zico Leonard Djagardo Simanjuntak dan Zidane Azharian Kemal Pasha, seorang mahasiswa Universitas Jenderal Achmad Yani. Inti gugatannya adalah penerapan sistem “one man one vote” dalam pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) di DPR.

Para pemohon menilai sistem pengambilan suara saat ini, yang memberikan kewenangan besar kepada fraksi, tidak efektif dan tidak mencerminkan suara rakyat secara utuh. Mereka berpendapat bahwa setiap anggota DPR harus memiliki dan menggunakan hak suara individu dalam pengambilan keputusan.

Bacaan Lainnya

1. Uji Materil Pasal 171 Ayat (1) Huruf b UU MD3

Gugatan difokuskan pada Pasal 171 ayat (1) huruf b UU MD3. Pasal ini mengatur mekanisme pembicaraan tingkat II di DPR, di mana persetujuan atau penolakan RUU dinyatakan secara lisan oleh fraksi dan anggota DPR.

Para pemohon berpendapat pasal ini harus dimaknai sedemikian rupa agar setiap anggota DPR wajib memberikan suara secara individu melalui voting (“one man one vote”).

Sistem ini, menurut mereka, akan lebih mencerminkan representasi rakyat yang plural dan demokratis. Anggota DPR akan bertanggung jawab langsung kepada konstituennya, bukan hanya kepada fraksi atau partai politik.

2. Dominasi Fraksi dan Jarak dengan Rakyat

Pemohon menekankan bahwa sistem kolektif berbasis fraksi yang dominan menciptakan jarak antara anggota DPR dan rakyat.

Hal ini melemahkan prinsip akuntabilitas dan keterwakilan, karena anggota DPR lebih loyal kepada kepentingan partai daripada kepada mandat rakyat yang memilihnya.

Oleh karena itu, mereka meminta MK untuk menyatakan Pasal 171 ayat (1) huruf b UU MD3 bertentangan dengan UUD 1945 jika tidak dimaknai dengan penerapan “one man one vote”.

3. Uji Materil Pasal 229 UU MD3 dan Pasal 347 Ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017

Selain Pasal 171 ayat (1) huruf b UU MD3, gugatan juga menyasar Pasal 229 UU MD3. Pasal ini terkait tempat pelaksanaan rapat DPR.

Pemohon meminta agar pasal ini dimaknai bahwa semua rapat DPR wajib dilakukan di Gedung DPR, kecuali dalam keadaan tertentu yang menghalangi.

Gugatan ini muncul sebagai respons atas kontroversi rapat DPR yang pernah dilakukan di hotel mewah, bukan di Gedung DPR sendiri.

Lebih lanjut, pemohon juga menguji Pasal 347 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Mereka meminta agar frasa “secara serentak” dimaknai sebagai keserentakan dalam siklus kekuasaan, bukan simultan dalam waktu dan tanggal yang sama.

Pemohon mengusulkan agar pemilu legislatif dan eksekutif diselenggarakan setiap lima tahun sekali, tetapi dengan jeda waktu 2,5 tahun di antara keduanya.

Perkara ini kini ditangani oleh majelis hakim MK yang dipimpin oleh Hakim Konstitusi M Guntur Hamzah.

Penambahan pemohon akan dilaporkan kepada hakim konstitusi lainnya dalam Rapat Permusyawaratan Hakim.

Putusan MK nantinya akan sangat menentukan arah reformasi sistem perwakilan dan pengambilan keputusan di DPR, serta menentukan seberapa besar suara rakyat benar-benar didengar dan dipertimbangkan dalam proses legislasi.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *