Saudi Tegas! Kemenag Diperingati Soal Jemaah Haji Ilegal

Saudi Tegas! Kemenag Diperingati Soal Jemaah Haji Ilegal
Saudi Tegas! Kemenag Diperingati Soal Jemaah Haji Ilegal

Arab Saudi memberikan teguran keras kepada Kementerian Agama (Kemenag) Indonesia terkait banyaknya calon jemaah haji yang menggunakan visa non-haji. Hal ini berdampak pada calon jemaah haji yang sah, karena pengawasan ketat di Arab Saudi. Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Hilman Latief, mengakui telah beberapa kali menerima teguran tersebut.

Penerapan aturan ketat oleh pemerintah Arab Saudi ini bertujuan untuk mencegah praktik ibadah haji ilegal dan menjamin kelancaran ibadah bagi jemaah haji yang resmi.

Bacaan Lainnya

Kemenag Ditegur Keras Arab Saudi, Banyak Jemaah Haji Gunakan Visa Non-haji

Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag, Hilman Latief, mengungkapkan rasa malunya karena menerima teguran keras dari Kementerian Haji Arab Saudi. Teguran tersebut berulang kali disampaikan karena banyaknya jemaah haji Indonesia yang menggunakan visa non-haji, misalnya visa ziarah.

Dampaknya, jemaah haji yang sah dengan visa haji justru menghadapi kesulitan karena proses imigrasi menjadi lebih ketat. Informasi mengenai penggunaan visa ilegal ini sampai ke otoritas Arab Saudi.

Hilman mengaku tidak mengetahui pasti bagaimana jemaah haji dengan visa ziarah bisa lolos ke Arab Saudi. Ia menduga rute penerbangan tidak langsung, seperti melalui Malaysia, Thailand, atau Korea Selatan, digunakan untuk menghindari deteksi.

Modus ini juga seringkali melibatkan keberangkatan dari kota-kota di luar Jakarta, untuk mempersulit pelacakan.

Sosialisasi Gencar Dilakukan untuk Mencegah Ibadah Haji Ilegal

Kemenag berencana meningkatkan sosialisasi agar WNI menunaikan ibadah haji dengan visa haji yang resmi. Hal ini penting karena Arab Saudi semakin memperketat akses ke Kota Makkah.

Bahkan warga Makkah sendiri yang tidak memiliki KTP Makkah pun akan mengalami kesulitan untuk masuk. Sebagai solusinya, pemukiman jemaah haji Indonesia yang telah dikontrak dan tidak memiliki KTP Makkah dipindahkan ke Jeddah.

Peningkatan Pengawasan dan Sanksi Bagi Ibadah Haji Ilegal

Pemerintah Arab Saudi telah memberlakukan aturan ketat bagi calon jemaah haji, dengan sanksi denda yang sangat tinggi. Denda sebesar 100 ribu riyal Saudi (sekitar Rp440 juta) akan dikenakan kepada siapa pun yang menyelundupkan warga asing ke Mekkah untuk berhaji secara ilegal.

Denda yang sama juga berlaku bagi pihak yang menyediakan akomodasi bagi jemaah haji ilegal, termasuk hotel dan apartemen di Mekkah dan tempat-tempat suci lainnya.

Jemaah haji ilegal yang tertangkap akan didenda 20 ribu riyal Saudi (sekitar Rp88 juta) dan dilarang masuk Arab Saudi selama 10 tahun. Mereka akan langsung dideportasi setelah membayar denda.

Aturan ketat ini berlaku dari 29 April 2025 hingga 10 Juni 2025.

Sebelumnya, 117 WNI ditolak masuk ke Arab Saudi karena menggunakan visa kerja jenis amil, dengan sebagian besar mengaku hendak menunaikan ibadah haji. Mereka tertahan di Bandara Internasional Pangeran Mohammad bin Abdulaziz, Madinah.

Konsul Jenderal RI di Jeddah mendampingi proses pemeriksaan, termasuk pengambilan keterangan dan sidik jari oleh imigrasi Arab Saudi.

Ketegasan Arab Saudi dalam menangani jemaah haji ilegal menunjukkan komitmen mereka dalam menjaga kelancaran dan keamanan ibadah haji. Upaya sosialisasi dan pencegahan dari Kemenag Indonesia diharapkan dapat mengurangi jumlah jemaah haji ilegal di masa mendatang. Kerjasama yang erat antara Indonesia dan Arab Saudi sangat krusial untuk memastikan ibadah haji berjalan lancar dan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *