Skandal Suap Judi Online: Budi Arie Terlibat, Minta 50 Persen

Skandal Suap Judi Online: Budi Arie Terlibat, Minta 50 Persen
Skandal Suap Judi Online: Budi Arie Terlibat, Minta 50 Persen

Nama Budi Arie Setiadi, mantan Menkominfo dan Menteri Koperasi, kembali menjadi sorotan. Hal ini terkait keterlibatannya dalam kasus suap yang melibatkan situs judi online, yang tengah disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sidang yang digelar pada 14 Mei 2025 ini mengungkap detail mengejutkan tentang dugaan praktik korupsi di tubuh Kementerian Kominfo.

Persidangan tersebut melibatkan empat terdakwa: Zulkarnaen Apriliantony, Adhi Kismanto, Alwin Jabarti Kiemas, dan Muhrijan alias Agus. Keempatnya diduga menerima suap agar situs judi online yang mereka kelola tidak diblokir oleh Kominfo.

Bacaan Lainnya

Dugaan Suap dan Pemblokiran Situs Judi Online

Jaksa penuntut umum dalam persidangan menyebut Budi Arie sebagai aktor kunci dalam kasus ini. Dakwaan menyebutkan total suap mencapai Rp15,3 miliar.

Budi Arie diduga memberikan arahan langsung untuk pengumpulan data situs judi daring sejak Oktober 2023. Ia juga disebut memperkenalkan Adhi Kismanto, seorang tenaga ahli yang tidak memenuhi syarat, ke lingkungan Kementerian Kominfo.

Adhi Kismanto, meskipun tidak memiliki gelar sarjana, tetap mendapatkan posisi karena mendapat “atensi” langsung dari Budi Arie. Tugas awalnya adalah melaporkan situs ilegal untuk diblokir. Namun, sistem tersebut berubah menjadi skema bisnis gelap.

Skema Bisnis Gelap dan Pembagian Komisi

Sistem pemblokiran situs judi online diduga dimanipulasi. Situs-situs yang seharusnya diblokir justru “dijaga” agar tetap aktif dengan imbalan uang.

Bukti komunikasi antara Muhrijan dan Zulkarnaen mengungkapkan pembagian komisi yang signifikan. Diduga, 50 persen dari uang yang diterima diberikan kepada Budi Arie, 30 persen untuk Zulkarnaen, dan 20 persen untuk Adhi Kismanto.

Meskipun belum terbukti secara hukum, rincian pembagian komisi ini tercantum dalam dakwaan. Muhrijan, yang disebut sebagai orang dalam Kemenkominfo, bahkan dilaporkan meminta uang sebesar Rp1,5 miliar dan komisi 20 persen dalam pertemuan di sebuah kafe.

Peran Budi Arie dan Lanjutan Proses Hukum

Pertemuan tersebut juga membahas tarif “penjagaan” situs judi online, yang ditetapkan sebesar Rp8 juta per situs. Jumlah situs yang “dijaga” tidak dijelaskan secara rinci dalam dakwaan.

Namun, jaksa menekankan bahwa nama Budi Arie secara eksplisit tercantum dalam skema dan struktur keterlibatan. Ia diduga berperan dalam pembentukan tim, penunjukan individu, dan arah kerja yang mendukung praktik ini.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Reza Prasetyo Handono, telah membenarkan bahwa dakwaan telah dibacakan dan proses hukum terus berlanjut. Keempat terdakwa dijerat dengan pasal-pasal pidana yang terkait UU ITE dan KUHP.

Meskipun Budi Arie belum ditetapkan sebagai tersangka, penyebutan namanya berulang kali dalam dakwaan menimbulkan pertanyaan besar terhadap posisinya sebagai tokoh politik. Ia dikenal sebagai Ketua Umum Projo dan pendukung vokal Presiden Joko Widodo. Kasus ini tentunya akan terus menjadi sorotan publik dan menunggu perkembangan lebih lanjut dari proses hukum yang sedang berjalan. Dampak dari kasus ini terhadap citra pemerintahan dan kepercayaan publik terhadap lembaga pemerintahan juga perlu dikaji lebih lanjut. Investigasi menyeluruh dan transparan sangat dibutuhkan untuk memastikan keadilan dan mencegah terulangnya kejadian serupa.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *