Sidang lanjutan gugatan pemecatan terhadap H. Hamzah Nasyah, kader PDI Perjuangan Majalengka, kembali digelar di Pengadilan Negeri Majalengka pada Senin, 19 Mei 2025. Persidangan ini menyoroti polemik internal partai dan proses hukum pemecatan yang dipertanyakan. Kehadiran saksi ahli hukum dari UIN Syekh Nurjati Cirebon diharapkan dapat memberikan pencerahan atas sengketa ini. Namun, hasil kesaksian justru memunculkan interpretasi yang berbeda antara kedua belah pihak.
Pengadilan menjadi arena untuk menguji keabsahan pemecatan H. Hamzah Nasyah dari PDI Perjuangan. Proses hukum ini menilik aspek legalitas surat pemecatan serta prosedur yang ditempuh partai.
Saksi Ahli Menguatkan Argumen Tergugat
Pihak tergugat, Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI Perjuangan Majalengka, merasa diuntungkan dengan kesaksian Prof. Dr. H. Sugianto, SH, MH. Menurut kuasa hukum DPC, Indra Sudrajat, kesimpulan saksi ahli menyatakan surat pemecatan sah secara hukum, meskipun prosedur pemecatan perlu dikaji lebih lanjut oleh pengadilan.
Indra menjelaskan bahwa saksi ahli berfokus pada Undang-Undang Partai Politik, tanpa merinci aturan internal partai. Hal ini dinilai kurang komprehensif karena mekanisme internal partai juga perlu diperhitungkan.
Asas Lex Specialis dan Prosedur Internal Partai
Indra menekankan pentingnya asas lex specialis derogat legi generali dalam kasus ini. Aturan internal partai, seperti AD/ART dan peraturan internal, seharusnya menjadi acuan utama, karena lebih spesifik dibanding UU Partai Politik.
Proses pemecatan H. Hamzah, menurut Indra, sudah sesuai prosedur internal partai. Pemecatan dilakukan melalui Komite Etik dan Disiplin partai, bukan Mahkamah Partai, seperti yang seharusnya.
Tuduhan bahwa H. Hamzah tidak diberi kesempatan membela diri dibantah oleh pihak tergugat. Pihaknya menegaskan H. Hamzah telah dipanggil dan diberi waktu tujuh hari untuk memberikan pembelaan. Namun, pembelaan yang diberikan dinilai tidak memadai.
Gugatan Cacat Formil dan Prosedur Pengaduan
Selain alasan indisipliner, gugatan H. Hamzah dinilai cacat formil. Salah satu alasannya adalah pengajuan sengketa ke Mahkamah Partai yang dilakukan melalui kuasa hukum, padahal seharusnya dilakukan langsung oleh yang bersangkutan.
Indra menambahkan bahwa kesaksian ahli memperkuat posisi tergugat. Pemecatan dinilai sah secara hukum, meskipun prosedur perlu dikaji lebih lanjut oleh pengadilan. Sidang akan berlanjut untuk mendengarkan keterangan saksi selanjutnya.
Kesimpulannya, sidang gugatan pemecatan H. Hamzah Nasyah dari PDI Perjuangan Majalengka masih berlanjut. Perbedaan interpretasi hukum antara kedua belah pihak, terutama mengenai asas lex specialis dan prosedur internal partai, menjadi poin krusial dalam persidangan. Putusan pengadilan nantinya akan menjadi preseden penting bagi kasus-kasus serupa di masa mendatang, khususnya terkait mekanisme pemecatan kader partai politik di Indonesia.
Persidangan ini memberikan gambaran kompleksitas hukum internal partai politik dan bagaimana hal tersebut berinteraksi dengan hukum negara. Perdebatan mengenai prosedur dan aturan internal partai menunjukkan pentingnya kejelasan dan transparansi dalam setiap proses pengambilan keputusan partai politik. Proses hukum ini pun diharapkan dapat menjadi pelajaran berharga bagi partai politik lainnya untuk memastikan mekanisme internal yang lebih tertib dan akuntabel.





