Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) melaporkan kasus dugaan pendudukan lahan miliknya di Tangerang Selatan, Banten, oleh Ormas GRIB Jaya. Kasus ini telah dilaporkan ke Polda Metro Jaya dan tengah dalam proses penyelidikan.
Anggota Komisi II DPR, Ahmad Irawan, mendesak pemerintah untuk segera menyelesaikan permasalahan ini dan mengamankan aset negara. Ia menekankan pentingnya negara memenangkan polemik tersebut, mengingat BMKG merupakan lembaga pemerintah yang memiliki alas hak atas lahan tersebut.
Desakan DPR untuk Pemerintah
Ahmad Irawan menyatakan bahwa negara tidak boleh kalah dalam kasus ini, terlebih lagi jika ada tekanan untuk memberikan kompensasi kepada GRIB Jaya. Pemerintah, menurutnya, harus segera mengamankan aset BMKG.
Ia juga berharap Kepolisian segera bertindak atas dugaan kesewenangan yang dilakukan oleh GRIB Jaya. Pentingnya penegakan hukum dan perlindungan aset negara harus menjadi prioritas utama.
Selain itu, Ahmad Irawan juga meminta agar pembangunan di lahan tersebut dilanjutkan dan prosesnya dijaga keamanannya. Kepolisian diharapkan memberikan bantuan pengamanan untuk proyek-proyek pemerintah.
Polda Metro Jaya Usut Kasus Dugaan Pendudukan Lahan
Polda Metro Jaya telah menerima laporan BMKG terkait dugaan pendudukan lahan seluas 127.780 meter persegi (12 hektare) oleh GRIB Jaya. Laporan tersebut diterima sejak 3 Februari 2025.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, menjelaskan bahwa polisi telah memasang plang di lokasi yang menyatakan lahan tersebut sedang dalam proses penyelidikan. Hal ini dilakukan untuk menjaga status quo lokasi kejadian.
Tim penyelidik dari Subdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya yang menangani kasus ini sedang melakukan pendalaman. Proses penyelidikan dilakukan secara teliti dan menyeluruh.
Tindak Pidana yang Diduga Dilakukan
Dugaan tindak pidana yang dilaporkan BMKG meliputi memasuki pekarangan tanpa izin, penggelapan hak atas benda tidak bergerak, dan perusakan secara bersama-sama. Polisi berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini.
Pengusutan kasus ini juga merupakan bagian dari upaya pemberantasan aksi premanisme. Polda Metro Jaya memastikan akan menindak tegas para pelaku jika terbukti bersalah.
Kombes Ade Ary Syam Indradi meminta waktu untuk proses penyelidikan yang sedang berjalan. Kasus ini akan diusut tuntas sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Kasus dugaan pendudukan lahan milik BMKG oleh Ormas GRIB Jaya menjadi sorotan. Desakan dari DPR dan penanganan kasus oleh Polda Metro Jaya menunjukkan komitmen untuk menegakkan hukum dan melindungi aset negara. Proses hukum akan menentukan nasib lahan tersebut ke depannya.





