BMKG Lapor Polisi: Sengketa Lahan GRIB, Siapa yang Salah?

Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) melaporkan organisasi kemasyarakatan (ormas) GRIB Jaya ke Polda Metro Jaya. Alasannya, GRIB Jaya menduduki lahan BMKG seluas 127.780 meter persegi di Tangerang Selatan.

Laporan tersebut diajukan melalui surat resmi, berisi permohonan bantuan pengamanan aset negara. Pendudukan lahan ini telah berlangsung hampir dua tahun dan menghambat proyek pembangunan gedung arsip BMKG.

Bacaan Lainnya

Lahan BMKG Diduduki GRIB Jaya

Plt Kepala Biro Hukum, Humas, dan Kerja Sama BMKG, Akhmad Taufan Maulana, menyatakan BMKG meminta bantuan penegak hukum untuk menertibkan GRIB Jaya.

Organisasi tersebut diduga tanpa hak menduduki dan memanfaatkan lahan negara milik BMKG. Surat laporan juga ditembuskan ke berbagai instansi terkait, termasuk Satgas Terpadu Penanganan Premanisme dan Ormas.

Gangguan Pembangunan Gedung Arsip

Pembangunan gedung arsip BMKG dimulai November 2023, namun terhambat aktivitas GRIB Jaya.

Anggota ormas tersebut mengaku sebagai ahli waris lahan dan memaksa pekerja konstruksi berhenti. Mereka juga menarik alat berat dan menutup papan proyek.

GRIB Jaya bahkan mendirikan pos dan menempatkan anggotanya di lokasi. Sebagian lahan diduga disewakan kepada pihak ketiga untuk membangun bangunan.

BMKG menegaskan kepemilikan lahan tersebut sah berdasarkan Sertifikat Hak Pakai (SHP). Kepemilikan telah dikuatkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Meskipun memiliki kekuatan hukum, BMKG tetap berupaya persuasif melalui koordinasi dengan berbagai pihak. Namun, upaya tersebut tidak membuahkan hasil.

Tuntutan Ganti Rugi dan Respon Polisi

Pihak GRIB Jaya menolak penjelasan hukum BMKG dan menuntut ganti rugi Rp 5 miliar.

Tuntutan tersebut dianggap merugikan negara, karena proyek pembangunan gedung arsip memiliki kontrak multiyears. Gedung arsip sangat penting untuk layanan publik dan sistem informasi kelembagaan BMKG.

Arsip berisi catatan resmi kebijakan dan keputusan penting untuk audit, investigasi, dan keterbukaan informasi publik. Ini mendukung akuntabilitas dan transparansi BMKG.

Polisi telah menerima laporan BMKG sejak 3 Februari 2025. Kasus ini diselidiki atas dugaan tindak pidana memasuki pekarangan tanpa izin, penggelapan hak atas benda tidak bergerak, dan perusakan.

Enam orang dilaporkan, empat di antaranya diduga anggota ormas GRIB Jaya. Sebelum melaporkan ke polisi, BMKG telah melayangkan dua kali somasi, namun diabaikan.

Polda Metro Jaya telah memasang plang di lokasi, menyatakan lahan tersebut sedang dalam proses penyelidikan. BMKG berharap penegak hukum segera menertibkan pendudukan lahan tersebut.

Kasus ini menyoroti pentingnya penegakan hukum dalam melindungi aset negara. Semoga kasus ini dapat segera diselesaikan dan pembangunan gedung arsip BMKG dapat dilanjutkan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *