Polisi Jakarta Barat berhasil mengamankan 34 juru parkir liar dalam operasi penertiban di Jalan Baru Cengkareng. Operasi ini merupakan bagian dari Operasi Berantas Jaya 2025 dan dilakukan sebagai respons atas keluhan masyarakat mengenai praktik pungutan liar di kawasan tersebut. Para juru parkir liar terbukti melakukan pungutan liar dengan besaran antara Rp 5.000 hingga Rp 10.000 per kendaraan.
Penertiban ini melibatkan 156 personel gabungan dari Polres Metro Jakarta Barat. Keberhasilan operasi ini menunjukkan komitmen pihak kepolisian dalam memberantas premanisme dan menciptakan lingkungan yang aman dan tertib.
Operasi Berantas Jaya 2025 Berakhir dengan Pengungkapan Juru Parkir Liar
Operasi Berantas Jaya 2025 yang baru saja berakhir ditutup dengan operasi penertiban juru parkir liar di Jalan Baru Cengkareng. Kabag Ops Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Tri Bayu Nugroho, menjelaskan bahwa operasi ini dilatarbelakangi oleh banyaknya laporan masyarakat terkait pungutan liar.
Tim gabungan berhasil mengamankan 34 orang juru parkir liar yang terbukti melakukan pungli. Barang bukti berupa uang tunai hasil pungutan juga disita dari para pelaku.
Modus Operandi dan Besaran Pungutan Liar
Para juru parkir liar tersebut diduga beroperasi dengan sistem pungutan liar per kendaraan yang parkir di kawasan Jalan Baru Cengkareng. Besaran pungutan bervariasi, namun rata-rata berkisar antara Rp 5.000 hingga Rp 10.000 per kendaraan.
Modus operandi yang digunakan masih dalam tahap penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian. Namun, diperkirakan para pelaku beroperasi secara terorganisir.
Proses Hukum dan Tindak Lanjut Kepolisian
Ke-34 juru parkir liar yang diamankan saat ini tengah menjalani pemeriksaan di Polsek Cengkareng. Polisi akan mendalami peran masing-masing pelaku dalam jaringan pungutan liar tersebut.
Pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk terus memberantas segala bentuk premanisme dan pungutan liar yang meresahkan masyarakat. Langkah-langkah preventif dan represif akan terus ditingkatkan untuk menciptakan keamanan dan ketertiban di wilayah Jakarta Barat.
Selain itu, Polisi juga menekankan pentingnya peran serta masyarakat dalam melaporkan segala bentuk tindakan premanisme dan pungutan liar. Kerjasama antara masyarakat dan kepolisian sangat diperlukan untuk menciptakan lingkungan yang kondusif.
Proses hukum akan terus berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku. Polisi berkomitmen untuk memberikan sanksi tegas kepada para pelaku agar menjadi efek jera dan mencegah tindakan serupa di masa mendatang. Hal ini menjadi bukti nyata komitmen pihak kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban umum.
Dengan adanya operasi ini, diharapkan dapat memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat yang beraktivitas di kawasan Jalan Baru Cengkareng. Ke depan, pihak kepolisian akan meningkatkan patroli rutin untuk mencegah terjadinya kembali praktik pungutan liar di wilayah tersebut.
Kesimpulannya, pengungkapan kasus juru parkir liar ini menunjukkan keseriusan kepolisian dalam memberantas premanisme. Langkah-langkah preventif dan represif yang dilakukan diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang lebih aman dan tertib bagi masyarakat.





