Transparency International Indonesia (TI Indonesia), Themis Indonesia, dan Trend Asia melaporkan dugaan pelanggaran etik terkait penggunaan pesawat jet pribadi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI tahun anggaran 2024. Laporan diajukan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kejanggalan rute penerbangan menjadi salah satu fokus laporan tersebut.
Laporan ini muncul setelah ditemukan indikasi penggelembungan nilai kontrak dan kurangnya transparansi dalam pengadaan pesawat jet pribadi tersebut. Organisasi-organisasi tersebut menemukan sejumlah kejanggalan yang perlu diselidiki lebih lanjut.
Temuan Janggal Rute Private Jet KPU
TI Indonesia melaporkan temuan kejanggalan nilai kontrak pengadaan pesawat jet pribadi KPU. Nilai kontrak yang sebenarnya melebihi pagu anggaran yang telah ditetapkan.
Agus Sarwono dari TI Indonesia menjelaskan, pagu anggaran ditetapkan sebesar Rp 46 miliar, sementara nilai kontrak mencapai Rp 65 miliar. Hal ini menunjukkan adanya potensi mark-up.
Selain itu, terdapat temuan terkait kurangnya transparansi dalam perencanaan dan pengadaan. Informasi terkait rencana pengadaan dinilai sangat minim detail.
Kejanggalan juga ditemukan pada rute penerbangan pesawat jet pribadi tersebut. Banyak penerbangan yang ditujukan ke daerah-daerah yang dapat dijangkau dengan pesawat komersial.
Zakki Amali dari Trend Asia menambahkan, sekitar 60% dari perjalanan menggunakan jet pribadi menuju kota-kota seperti Bali, Surabaya, Banjarmasin, dan Malang. Kota-kota tersebut dapat dijangkau dengan mudah menggunakan pesawat komersial.
Laporan di DKPP
TI Indonesia juga melaporkan dugaan pelanggaran etik ke DKPP. Laporan ditujukan kepada Ketua KPU RI, para anggota, dan Sekretaris Jenderal KPU RI.
Pelaporan mengacu pada beberapa pasal dalam Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Pelanggaran diduga terjadi sejak tahap perencanaan pengadaan.
Agus Sarwono menjelaskan, pengadaan melalui e-katalog tertutup menimbulkan kecurigaan adanya praktik suap. Perusahaan yang dipilih juga tergolong baru dan minim pengalaman dalam memenangkan tender.
Indikasi mark-up juga ditemukan dalam dua dokumen kontrak yang diakses dari laman LPSE. Nilai kontrak melebihi pagu anggaran yang telah ditentukan.
Temuan Lain Terkait Rute dan Kepemilikan Pesawat
TI Indonesia menemukan kejanggalan lain pada rute penerbangan pesawat jet tersebut. Banyak perjalanan tidak ditujukan ke daerah terluar atau tertinggal, menunjukkan potensi penyalahgunaan.
Waktu sewa pesawat juga tidak sesuai dengan tahapan distribusi logistik pemilu. Ada dugaan pesawat tersebut dimiliki oleh pihak asing.
Selain mark-up harga, penggunaan pesawat jet diduga tidak sesuai peruntukannya. Hal ini memperkuat dugaan penyalahgunaan anggaran.
KPK menyatakan apresiasi terhadap laporan masyarakat dan akan menelaah laporan tersebut. Proses penyelidikan akan dilakukan untuk mengungkap kebenaran dugaan pelanggaran.
Ketua DKPP, Heddy Lugito, menyatakan bahwa laporan tersebut akan diverifikasi terlebih dahulu. Jika berkas belum lengkap, pelapor diminta untuk melengkapi berkasnya.
Sekretaris DKPP, David Yama, menegaskan bahwa aduan tersebut telah diterima dan sedang diproses secara administratif untuk memastikan kelengkapan berkas.
Proses penyelesaian laporan ini akan menunggu antrean sidang di DKPP. Langkah-langkah hukum selanjutnya akan diambil setelah verifikasi dan proses administrasi selesai.
Kasus ini menyoroti pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran negara, khususnya dalam penyelenggaraan pemilu. Proses penyelidikan yang transparan diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan keadilan.





