Dua mahasiswa Indonesia, Arjung (25) asal Mamuju, Sulawesi Barat, dan Alwi Dahlan (AD) asal Bandung, Jawa Barat, tengah menghadapi situasi sulit setelah ditahan di Kairo, Mesir. Keduanya dituduh membawa barang terlarang, sebuah kasus yang telah menggemparkan publik di Indonesia. Kejadian ini menyoroti pentingnya kewaspadaan dalam pengiriman barang antarnegara dan peran diplomasi dalam melindungi warga negara di luar negeri.
Kasus ini bermula dari penitipan barang oleh seorang bernama Dandi Putra Wijaya (DPW) kepada AD. Karena keterbatasan kapasitas bagasi, AD kemudian menitipkan barang tersebut kepada Arjung yang kebetulan akan berangkat ke Mesir.
Awal Mula Penahanan: Titipan Barang yang Berujung Petaka
Pada 11 Maret 2025, AD menerima titipan barang dari DPW melalui pesan WhatsApp.
Karena bagasinya penuh, AD kemudian menitipkan barang tersebut kepada Arjung yang berangkat ke Mesir sehari setelahnya, tanggal 12 Maret 2025.
Muhammad Fadli Syah, Ketua Kerukunan Keluarga Sulawesi (KKS) Mesir, menjelaskan kronologi tersebut.
Penemuan Stempel dan Dugaan Pelanggaran Hukum Mesir
Saat pemeriksaan Bea Cukai di Bandara Kairo, petugas menemukan bungkusan mencurigakan dalam bawaan Arjung.
Bungkusan tersebut berisi tiga buah stempel, salah satunya diduga merupakan stempel imigrasi Mesir.
DPW, melalui pesan suara berbahasa Arab, memberikan penjelasan bahwa stempel tersebut milik organisasi pelajar Indonesia di Mesir.
Namun, menurut Fadli, menduplikasi stempel resmi pemerintah Mesir adalah ilegal tanpa izin resmi.
Pihak berwenang Mesir menduga stempel tersebut akan digunakan untuk tujuan tertentu yang melanggar hukum.
Kemungkinan besar stempel tersebut dibuat di Indonesia sebelum dibawa ke Mesir.
Kondisi Penjara dan Upaya Bantuan yang Belum Maksimal
Arjung dan AD telah mendekam di penjara sektor Nozha, Kairo, selama lebih dari satu bulan.
Kondisi penjara digambarkan Fadli sangat memprihatinkan.
Sel yang seharusnya hanya menampung 30 orang, justru dihuni 40-50 tahanan.
Pasokan makanan juga sangat minim.
Keluarga dan mahasiswa Indonesia di Mesir telah berupaya mendapatkan bantuan, termasuk melapor ke Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Mesir.
Namun, mereka merasa penanganan dari KBRI belum maksimal dan belum ada kejelasan nasib kedua mahasiswa tersebut.
Video permohonan ayah Arjung yang viral di media sosial menjadi bentuk tuntutan agar kasus ini mendapatkan perhatian lebih.
Mahasiswa Indonesia di Mesir berharap ada pendampingan hukum yang lebih optimal dan penyelesaian kasus yang adil dan cepat.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya memahami peraturan keimigrasian dan hukum di negara tujuan perjalanan. Selain itu, kasus ini juga menyoroti pentingnya peran KBRI dalam memberikan perlindungan dan bantuan yang efektif kepada warga negara Indonesia di luar negeri. Semoga kasus ini segera mendapatkan penyelesaian yang adil dan kedua mahasiswa dapat kembali ke tanah air.





