Penggerebekan Gudang Sianida Ilegal: Omzet Ratusan Miliar Terbongkar

Penggerebekan Gudang Sianida Ilegal: Omzet Ratusan Miliar Terbongkar
Penggerebekan Gudang Sianida Ilegal: Omzet Ratusan Miliar Terbongkar

Polisi berhasil mengungkap kasus perdagangan ilegal sianida dalam jumlah besar di Jawa Timur. Operasi yang dilakukan Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri ini membongkar jaringan yang telah beroperasi selama hampir satu tahun dan meraup keuntungan miliaran rupiah.

Pengungkapan ini menunjukkan keberhasilan penegak hukum dalam memberantas kejahatan perdagangan bahan kimia berbahaya yang berpotensi membahayakan masyarakat. Besarnya jumlah sianida yang disita juga menjadi sorotan penting dalam kasus ini.

Bacaan Lainnya

Pengungkapan Perdagangan Ilegal Sianida di Jawa Timur

Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Jules Abraham Abast, mengumumkan pengungkapan kasus ini pada konferensi pers di Surabaya, 8 Mei 2025. Dua lokasi penyimpanan sianida berhasil diidentifikasi, yaitu di Surabaya dan Pasuruan.

Barang bukti yang disita sangat signifikan. Jumlahnya mencapai ribuan drum sianida dari berbagai merek dan asal negara.

Gudang pertama berada di Jalan Margo Mulia Indah Blok H/9A, Tandes, Surabaya. Gudang kedua terletak di Jalan Gudang Garam, Gempol, Kabupaten Pasuruan.

Di Surabaya, polisi menemukan 1.092 drum sianida putih, 710 drum sianida hitam dari Hebei Chengxin Co. Ltd China, dan 296 drum sianida putih tanpa stiker. Selain itu, terdapat juga 250 drum sianida hitam tanpa label, 62 drum dari Taekwang Ind. Co. Ltd Korea (beberapa dengan stiker hologram, beberapa tanpa), dan 83 drum dari PT. Sarinah.

Sementara di Pasuruan, petugas mengamankan 3.520 drum sianida merek Guangan Chengxin Chemical berwarna telur asin.

Modus Operandi dan Tersangka

Penyelidikan berawal dari laporan aktivitas perdagangan sodium cyanide (sianida) yang mencurigakan. Investigasi dimulai pada 11 April 2025 di gudang milik PT. SHC di Surabaya.

Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Pol Nunung Syaifuddin, menjelaskan bahwa tersangka utama adalah SE, Direktur Utama PT. SHC. SE diduga kuat mengimpor sianida menggunakan dokumen perusahaan tambang emas yang sudah tidak beroperasi.

SE diduga telah melakukan impor sianida sebanyak tujuh kali sejak tahun 2024 hingga 2025. Totalnya mencapai 494,4 ton atau 9.888 drum sianida.

Ia diduga memasok sianida tersebut kepada penambang emas ilegal. Untuk mengaburkan jejak, SE menghilangkan label identitas pada drum-drum sianida tersebut.

Modus operandi SE cukup sistematis. Ia memiliki puluhan pelanggan tetap dan mengirimkan sianida dalam jumlah besar (100-200 drum per transaksi) dengan harga sekitar Rp6 juta per drum.

Polisi masih mendalami kemungkinan adanya tersangka lain yang terlibat dalam jaringan ini.

Dampak dan Tindakan Hukum

Omzet perdagangan ilegal sianida yang dilakukan SE diperkirakan mencapai Rp59 miliar. Jumlah ini didapat dari total tujuh kali impor sianida.

SE dijerat dengan Pasal 24 ayat (1) juncto Pasal 106 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan (ancaman pidana hingga 4 tahun atau denda maksimal Rp10 miliar).

Ia juga dijerat dengan Pasal 8 ayat (1) huruf a, e, dan f juncto Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara atau denda maksimal Rp2 miliar).

Kasus ini menjadi peringatan penting tentang bahaya perdagangan ilegal bahan kimia berbahaya dan perlunya pengawasan yang lebih ketat terhadap impor dan distribusi bahan-bahan tersebut. Penegakan hukum yang tegas diharapkan dapat memberikan efek jera dan mencegah kejadian serupa terulang kembali.

Besarnya jumlah sianida yang beredar ilegal dan potensi kerugian ekonomi serta bahaya terhadap lingkungan menunjukkan pentingnya kerja sama antar instansi dalam pengawasan perdagangan bahan kimia berbahaya di Indonesia. Kasus ini juga menyoroti perlunya peningkatan edukasi publik mengenai bahaya sianida dan pentingnya melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan bahan kimia berbahaya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *