Polda Jatim Gagalkan Narkoba Internasional, 21 Kg Sabu Disita

Polda Jatim Gagalkan Narkoba Internasional, 21 Kg Sabu Disita
Polda Jatim Gagalkan Narkoba Internasional, 21 Kg Sabu Disita

Polda Jatim berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoba internasional yang diduga berasal dari Timur Tengah. Pengungkapan ini menandai keberhasilan besar dalam upaya memberantas peredaran narkoba di Jawa Timur dan sekitarnya. Dua tersangka berhasil ditangkap, membawa total 21,35 kg sabu dengan nilai pasar yang fantastis. Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan pengiriman narkoba antar pulau dan penggunaan teknologi enkripsi untuk berkomunikasi.

Penangkapan di Balikpapan: Jejak Narkoba Internasional

Dua tersangka, REP (38) warga Kota Batu dan W (35) warga Kota Surabaya, berhasil diamankan di Pelabuhan Semayang, Balikpapan, Kalimantan Timur. Awalnya, polisi mendapat informasi dari masyarakat tentang rencana pengiriman sabu dari Surabaya ke Kalimantan Timur.

Bacaan Lainnya

Penyelidikan intensif mengungkap identitas kedua tersangka. Namun, mereka berhasil naik kapal menuju Balikpapan sebelum polisi dapat melakukan penangkapan di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya.

Tim Ditresnarkoba Polda Jatim langsung melakukan pengejaran ke Balikpapan. Mereka berhasil menangkap REP dan W sebelum narkoba tersebut sampai ke tujuan akhir.

Barang Bukti dan Peran Tersangka

REP membawa 9 kotak Tupperware berisi sabu di dalam tas ransel hitam, sementara W membawa 13 kotak Tupperware yang dikemas dalam kardus cokelat. Total 22 kotak Tupperware berisi 21,351 kg sabu berhasil disita sebagai barang bukti.

Selain sabu, polisi mengamankan tas ransel hitam, kardus cokelat, uang tunai Rp100.000, serta dua handphone merek Redmi dan Oppo. Nilai total barang bukti diperkirakan mencapai Rp22 miliar.

Kedua tersangka berperan sebagai perantara dalam jual beli sabu dari seseorang berinisial F yang masih buron dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Mereka berkomunikasi menggunakan aplikasi pesan instan terenkripsi.

Modus Operandi dan Ancaman Hukuman

REP dan W mengaku telah melakukan pengiriman sabu sebanyak dua hingga tiga kali sebelumnya, dengan upah Rp5-10 juta per pengiriman. Jalur masuk sabu diduga melalui Sumatera, Banten, Jakarta, dan akhirnya Surabaya.

Meskipun diduga berasal dari Timur Tengah, penyidik masih menyelidiki apakah jaringan ini melibatkan warga negara asing atau hanya dikendalikan oleh warga negara Indonesia yang berada di Timur Tengah.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), dan Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Polda Jatim memperkirakan keberhasilan pengungkapan kasus ini telah menyelamatkan sekitar 100.000 jiwa masyarakat Jawa Timur dari ancaman penyalahgunaan narkoba. Pengungkapan ini menunjukkan komitmen Polda Jatim dalam memberantas peredaran narkoba dan melindungi masyarakat dari bahaya yang mengancam. Investigasi terhadap jaringan ini masih berlanjut untuk mengungkap seluruh aktor yang terlibat dan membongkar jaringan peredaran narkoba internasional ini secara menyeluruh. Diharapkan, keberhasilan ini dapat menjadi efek jera bagi para pelaku kejahatan serupa.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *