Skandal Korupsi Kemenaker: OB Hingga Pejabat Kaya Raya

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap fakta mengejutkan dalam kasus korupsi Rp53 miliar terkait pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) periode 2019-2024. Selain pejabat tinggi Kemenaker, sejumlah pegawai hingga office boy (OB) turut menikmati aliran dana hasil korupsi tersebut.

Penyelidik KPK menemukan bahwa sekitar Rp8 miliar dari total uang korupsi digunakan untuk berbagai keperluan, termasuk uang makan para pegawai di Direktorat Binaperta Kemenaker. Dana ini dialokasikan untuk kegiatan di luar anggaran resmi (non-budgeter).

Bacaan Lainnya

Aliran Dana Korupsi Menjangkau Pegawai Rendah

Tidak hanya pejabat dan pegawai Direktorat Binaperta Kemenaker yang menikmati hasil korupsi, uang tersebut juga mengalir ke office boy (OB) dan beberapa staf lainnya. Totalnya diperkirakan mencapai Rp5 miliar.

Pihak KPK menyebutkan bahwa seluruh OB dan staf yang menerima uang tersebut telah mengembalikan dana yang diterima, sebesar kurang lebih Rp5 miliar.

Modus Operandi dan Tersangka Kasus Korupsi RPTKA

Kasus korupsi ini telah berlangsung sejak tahun 2019 hingga 2024. Para tersangka diduga melakukan pemerasan terhadap agen Tenaga Kerja Asing (TKA) saat mengurus dokumen RPTKA.

Total uang yang berhasil dikumpulkan dari praktik pemerasan ini mencapai Rp53,7 miliar. Modus korupsi dilakukan secara terorganisir dan sistematis, memanfaatkan proses pengurusan RPTKA yang krusial bagi TKA untuk bekerja di Indonesia.

Proses pemerasan dimulai sejak agen TKA mengajukan permohonan RPTKA di Direktorat PPTKA, Kemenaker. Agen yang menyetor uang akan diprioritaskan, sementara yang tidak akan dihambat prosesnya.

Beberapa pemohon bahkan diminta bantuan oleh oknum Kemenaker untuk mempercepat proses penerbitan RPTKA, meski terlambat menerbitkan RPTKA dapat dikenakan denda.

Pejabat tinggi, termasuk SH, HY, WP, dan DA diduga memerintahkan verifikator seperti PCW, ALF, dan JMS untuk memungut uang dari pemohon. Pemohon yang telah membayar akan mendapatkan jadwal wawancara via Skype, yang diatur secara manual.

Sebanyak 85 pegawai di Direktorat PPTKA juga turut menerima bagian dari uang korupsi, dengan total sekitar Rp8,95 miliar. Selain delapan tersangka utama, terdapat banyak pihak yang terlibat dalam jaringan korupsi ini.

Delapan Tersangka dan Pencegahan Ke Luar Negeri

KPK telah menetapkan delapan tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah SH, HYT, WP, DA, GW, PCW, JS, dan AE. SH diketahui menjabat sebagai Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja.

HYT adalah Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing, kemudian menjabat sebagai Dirjen Binapenta dan PKK Kemenaker. WP dan DA pernah menjabat sebagai Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing.

GW merupakan Kepala Sub Direktorat Maritim dan Pertanian Ditjen Binapenta dan PKK Kemenaker. PCW, JS, dan AE merupakan staf di Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing.

Untuk mencegah para tersangka melarikan diri, KPK telah mencegah ke delapan tersangka bepergian ke luar negeri. Pencegahan ini berlaku selama enam bulan, terhitung sejak 4 Juni 2025.

Pencegahan tersebut dilakukan agar para tersangka tetap kooperatif selama proses penyidikan. Masa pencegahan dapat diperpanjang jika diperlukan untuk kelancaran proses hukum.

Kasus korupsi RPTKA Kemenaker ini menunjukkan betapa sistematisnya praktik korupsi di instansi pemerintahan. Tidak hanya pejabat tinggi, namun juga pegawai hingga staf level bawah turut terlibat dan menikmati keuntungan dari tindak pidana tersebut. Proses hukum yang berjalan diharapkan mampu memberikan efek jera dan membersihkan instansi dari praktik-praktik koruptif.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *