Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru-baru ini menerbitkan Surat Edaran Nomor 7/SEOJK.05/2025 tentang Penyelenggaraan Produk Asuransi Kesehatan. Surat edaran ini mengatur kewajiban penerapan skema co-payment dalam produk asuransi kesehatan. Kebijakan ini memicu beragam reaksi, terutama terkait dampaknya terhadap masyarakat dan keberlanjutan industri asuransi itu sendiri.
Penerapan co-payment, atau pembagian biaya antara perusahaan asuransi dan nasabah, menjadi sorotan karena potensinya untuk mempengaruhi aksesibilitas layanan kesehatan dan perilaku pemegang polis. Para ahli pun memberikan beragam pandangan mengenai dampak jangka panjang kebijakan ini.
Co-payment: Upaya Menyeimbangkan Risiko dan Keberlanjutan Industri Asuransi
Telisa Aulia Falianty, Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (FEB UI), menjelaskan bahwa kewajiban co-payment bertujuan utama untuk mengurangi risiko moral (moral hazard) di industri asuransi.
Risiko moral ini muncul karena adanya kecenderungan peserta asuransi untuk menggunakan layanan kesehatan secara berlebihan atau kurang hati-hati karena biaya ditanggung sebagian besar oleh perusahaan asuransi. Co-payment diharapkan dapat mengurangi perilaku tersebut.
Dengan adanya skema ini, diharapkan peserta asuransi akan lebih bertanggung jawab dalam penggunaan layanan kesehatan, sehingga mengurangi beban biaya yang ditanggung perusahaan asuransi dan menjamin keberlangsungan industri.
Mekanisme dan Batas Maksimum Co-payment
SEOJK 7/2025 secara spesifik mengatur besaran co-payment. Pemegang polis diwajibkan menanggung minimal 10 persen dari total biaya klaim, baik rawat jalan maupun rawat inap.
Namun, OJK menetapkan batas maksimum co-payment sebesar Rp300 ribu untuk klaim rawat jalan dan Rp3 juta untuk klaim rawat inap. Batas maksimum ini bertujuan untuk melindungi nasabah dari beban biaya yang terlalu tinggi.
Mekanisme pembagian biaya ini diharapkan dapat menciptakan keseimbangan antara tanggung jawab perusahaan asuransi dan nasabah. Hal ini juga bertujuan untuk mencegah potensi penyalahgunaan layanan kesehatan.
Sosialisasi dan Edukasi untuk Mitigasi Dampak Negatif
Meskipun diharapkan mampu menjaga keberlanjutan industri asuransi, implementasi co-payment berpotensi mengurangi minat masyarakat untuk berasuransi, terutama dalam jangka pendek.
Telisa menekankan pentingnya sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat. Pemahaman yang baik tentang manfaat co-payment dan mekanisme penerapannya, termasuk batasan biaya yang harus ditanggung nasabah, sangat krusial.
Sosialisasi yang efektif diharapkan dapat meredam kekhawatiran masyarakat dan menjelaskan pentingnya peran co-payment dalam menjaga keberlanjutan program asuransi kesehatan di Indonesia. Hal ini perlu dilakukan secara komprehensif agar masyarakat dapat memahami dan menerima kebijakan tersebut.
Pemerintah, perusahaan asuransi, dan pemangku kepentingan lainnya perlu bersinergi dalam upaya memberikan edukasi yang efektif kepada masyarakat. Transparansi informasi dan komunikasi yang jelas menjadi kunci keberhasilan penerapan co-payment ini.
Dengan pendekatan yang tepat, co-payment diharapkan dapat menjadi solusi yang efektif untuk menjaga keseimbangan antara aksesibilitas layanan kesehatan, tanggung jawab nasabah, dan keberlanjutan industri asuransi di Indonesia. Suksesnya penerapan kebijakan ini sangat bergantung pada edukasi dan pemahaman publik.





