Kasus pelecehan seksual yang dilakukan oleh seorang imam masjid di Garut, Jawa Barat, kembali menjadi sorotan. Awalnya dilaporkan terdapat 10 korban anak laki-laki, namun jumlah tersebut kini meningkat menjadi 13 orang. Polisi telah menetapkan tersangka dan tengah melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan tidak ada korban lain.
Polisi telah memeriksa para korban secara intensif. Semua korban merupakan anak laki-laki berusia 10 hingga 15 tahun.
Modus Operandi Pelaku dan Status Tersangka
Pelaku, berinisial IY (53), merupakan imam masjid sekaligus guru ngaji. Ia menjalankan aksinya sejak tahun 2024. IY mencabuli korban di rumahnya sendiri dengan iming-iming uang tunai.
Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Garut. Ia dijerat dengan Pasal 82 Ayat 1 dan 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Pengakuan Pelaku dan Tanggapan Ahli
Dalam pemeriksaan, IY mengaku pernah menjadi korban pelecehan seksual berupa sodomi saat remaja di Jakarta pada era 1980-an. Pengakuan ini telah dikonfirmasi oleh pihak kepolisian.
Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Jawa Barat, Ato Rinanto, menyatakan pentingnya pemulihan menyeluruh bagi korban kekerasan seksual agar kejadian serupa tidak terulang. Trauma masa lalu dapat mempengaruhi perilaku seseorang di kemudian hari.
Langkah-langkah Pencegahan dan Pelaporan
Polisi telah membuka posko pengaduan di Unit PPA Mapolres Garut untuk menerima laporan tambahan dari masyarakat. Kerahasiaan identitas korban dijamin sepenuhnya.
Masyarakat dapat melapor secara langsung ke posko atau melalui nomor WhatsApp 0811-1340-4040. KPAID Jabar juga turut aktif dalam penanganan kasus ini dan akan bekerja sama dengan berbagai lembaga untuk memberikan pemulihan trauma yang efektif kepada para korban. Orangtua diimbau untuk segera melapor jika anak mereka menjadi korban.
Pihak berwenang menekankan pentingnya peran orang tua dalam mengawasi anak-anak mereka dan memberikan edukasi tentang perlindungan diri dari kekerasan seksual. Perlu adanya upaya bersama dari berbagai pihak untuk mencegah terjadinya kasus serupa di masa mendatang. Pentingnya memberikan dukungan dan pendampingan kepada para korban agar mereka dapat pulih secara fisik dan psikis. Semoga kasus ini menjadi pembelajaran bagi semua pihak untuk lebih peduli dan melindungi anak-anak dari kejahatan seksual.





