Ratusan sopir truk di Kudus, Jawa Tengah, menggelar aksi unjuk rasa pada Kamis lalu, menuntut revisi aturan terkait kendaraan Over Dimension and Over Loading (ODOL). Mereka berkumpul di Jalan Lingkar Selatan Kudus, menyuarakan keprihatinan atas sanksi pidana yang tercantum dalam UU ODOL. Aksi ini mendapat perhatian langsung dari Bupati Kudus, Wakil Bupati, dan jajaran kepolisian setempat.
Para demonstran merasa sanksi pidana yang diterapkan terlalu memberatkan dan mengancam mata pencaharian mereka. Mereka menekankan bahwa pekerjaan mereka sebagai sopir truk bukan sekadar pekerjaan, tetapi juga merupakan tanggung jawab untuk menghidupi keluarga. Kehadiran pejabat daerah dan kepolisian dalam aksi ini menandakan keseriusan pemerintah daerah dalam mendengarkan aspirasi para sopir.
Demo Sopir Truk Kudus: Tuntutan Revisi UU ODOL
Aksi unjuk rasa yang diikuti oleh sekitar 800 sopir truk tersebut dipimpin oleh Anggit Putra Iswandaru, Ketua Gerakan Sopir Truk Jateng. Anggit menegaskan penolakan terhadap sanksi pidana dalam aturan ODOL.
Para demonstran membawa spanduk dengan berbagai tulisan yang menyuarakan tuntutan mereka. Salah satu spanduk yang mencolok bertuliskan, “Tolong Revisi UU ODOL, welcome to Indonesia sopir truk ODOL dipenjara, sopir bukan kriminal, bukan menentang ODOL, melainkan ini tentang keluarga di rumah.” Hal ini menunjukkan kuatnya sentimen para sopir terhadap aturan yang dinilai memberatkan.
Dampak Sanksi Pidana UU ODOL terhadap Sopir Truk
Sanksi pidana dalam UU ODOL, yang mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, menimbulkan kekhawatiran besar di kalangan sopir truk. Ancaman penjara membuat mereka takut menjalankan pekerjaan, berdampak langsung pada perekonomian keluarga mereka.
Anggit menjelaskan bahwa tuntutan revisi UU ODOL difokuskan pada penghapusan sanksi pidana. Mereka bukannya menolak aturan ODOL itu sendiri, tetapi meminta agar sanksi yang diterapkan lebih humanis dan mempertimbangkan kondisi para sopir. Mereka berharap pemerintah dapat mencari solusi yang lebih bijak dan berkeadilan.
Upaya Mencari Solusi yang Lebih Humanis
Pemerintah daerah Kudus merespon tuntutan para sopir dengan menyatakan kesediaan untuk meneruskan aspirasi tersebut ke pemerintah pusat. Bupati Kudus, Sam’ani Intakoris, dan Wakil Bupati, Bellinda Birton, berkomitmen untuk membantu mencari solusi yang lebih adil dan mempertimbangkan aspek kemanusiaan.
Kapolres Kudus, AKBP Heru Dwi Purnomo, juga turut menengahi dengan menekankan pentingnya penyusunan narasi dan konsep yang baik agar aspirasi para sopir dapat tersampaikan dengan efektif kepada pemerintah pusat. Pihak kepolisian berperan sebagai jembatan komunikasi antara para demonstran dan pemerintah.
Langkah Selanjutnya: Aksi di Tingkat Provinsi dan Nasional
Setelah aksi di Kudus, para sopir truk berencana melanjutkan perjuangan mereka dengan melakukan demonstrasi serupa di tingkat Provinsi Jawa Tengah. Mereka akan bertemu langsung dengan Gubernur Jawa Tengah untuk menyampaikan tuntutan revisi UU ODOL.
Aksi ini menunjukkan tingkat keseriusan para sopir truk dalam memperjuangkan hak dan mata pencaharian mereka. Dukungan dari pemerintah daerah diharapkan dapat mempermudah proses penyampaian aspirasi dan mendorong pemerintah pusat untuk melakukan revisi UU ODOL. Keberhasilan negosiasi ini akan memberikan dampak besar bagi kesejahteraan para sopir truk di Indonesia.
Para sopir berharap revisi UU ODOL dapat menghasilkan regulasi yang lebih seimbang, antara penegakan hukum dan kelangsungan hidup para sopir truk dan keluarga mereka. Permasalahan ini memerlukan solusi komprehensif yang melibatkan berbagai pihak, termasuk pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan asosiasi pengusaha angkutan barang. Semoga aksi ini dapat menjadi momentum perubahan menuju sistem yang lebih adil dan berkelanjutan bagi seluruh pemangku kepentingan.





