Fariz RM Dituduh Edar Narkoba? Ancam 12-15 Tahun Penjara

Musisi Fariz RM kembali berurusan dengan hukum karena kasus narkoba. Sidang kasusnya berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dakwaan terhadapnya cukup berat, melibatkan pasal peredaran narkotika.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Fariz RM terlibat dalam peredaran narkotika golongan I bersama Andreas Deni Kristyawan. Dakwaan meliputi penawaran, pembelian, penerimaan, perantara, hingga penyerahan narkotika jenis sabu dan ganja.

Bacaan Lainnya

Dakwaan Berat Terhadap Fariz RM

Fariz RM dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sidang menghadirkan saksi yang memberikan keterangan terkait keterlibatan Fariz RM dalam penggunaan atau peredaran narkotika.

Ancaman hukumannya cukup berat, mencapai 12 hingga 15 tahun penjara. Hal ini dikarenakan dakwaan JPU yang mengarah pada pasal pengedar narkotika.

Pembelaan Kuasa Hukum Fariz RM

Kuasa hukum Fariz RM, Griffinly Mewoh, menyatakan ada perkembangan positif dalam kasus ini. Ia mengungkapkan bahwa keterangan saksi mengarah pada Fariz RM sebagai korban peredaran obat-obatan terlarang, bukan sebagai pengedar.

Griffinly Mewoh menekankan perbedaan antara pengguna dan pengedar. Fariz RM mengakui sebagai pengguna, namun membantah tuduhan sebagai pengedar.

Poin-poin penting pembelaan

  • Saksi-saksi kepolisian menunjukkan Fariz RM memesan narkotika untuk penggunaan pribadi, bukan untuk dijual kembali.
  • Pihak kuasa hukum mempertanyakan alasan JPU mendakwa Fariz RM sebagai pengedar, padahal bukti menunjukkan ia hanya pengguna.
  • Kuasa hukum berharap majelis hakim mempertimbangkan posisi Fariz RM sebagai korban, bukan sebagai pengedar.

Selain Pasal 114 ayat (1), Fariz RM juga didakwa dengan Pasal 112 ayat (1) UU Narkotika karena diduga memiliki dan menyimpan sabu tanpa izin. Ia juga disangkakan menyimpan ganja dalam bentuk tanaman, sehingga dijerat Pasal 111 ayat (1) UU Narkotika jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Riwayat Kasus Fariz RM

Ini bukan kali pertama Fariz RM berurusan dengan hukum terkait narkoba. Ia sudah empat kali menghadapi proses hukum serupa. Penangkapan terakhir terjadi Februari 2025 di Bandung, Jawa Barat, dengan barang bukti sabu dan ganja.

Pihak kuasa hukum berharap media mengawal kasus ini untuk memastikan apakah Fariz RM benar-benar pengedar atau hanya korban peredaran narkoba. Mereka yakin tidak ada bukti yang menunjukkan Fariz RM terlibat dalam pengedaran narkotika.

Kasus ini menjadi sorotan publik, mengingat nama besar Fariz RM di industri musik Indonesia. Perkembangan selanjutnya dari persidangan ini akan terus dinantikan. Semoga proses hukum berjalan adil dan memberikan keputusan yang tepat berdasarkan fakta yang ada.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *