DPR Desak MK Tolak Gugatan UU TNI: Warga Sipil Tak Berhak

DPR Desak MK Tolak Gugatan UU TNI: Warga Sipil Tak Berhak
Sumber: CNNIndonesia.com

Ketua Komisi I DPR Bidang Pertahanan, Utut Adianto, mendesak Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menolak uji formil Undang-Undang (UU) TNI yang diajukan oleh mahasiswa lintas kampus dan koalisi masyarakat sipil. Pernyataan tersebut disampaikan Utut dalam sidang gugatan UU TNI di gedung MK, Jakarta, Senin (23/6).

Utut berpendapat para penggugat tidak memiliki legal standing atau kedudukan hukum untuk mengajukan gugatan terhadap UU yang baru disahkan pada 21 Maret 2025. Ia menegaskan bahwa penggugat bukan bagian dari TNI aktif, calon prajurit, atau pegawai instansi yang berpotensi dirugikan oleh UU tersebut.

Bacaan Lainnya

“Karena tidak berkapasitas sebagai TNI aktif, calon prajurit, atau pegawai di instansi yang berpotensi dirugikan dengan masa jabatan yang memungkinkan dijabat oleh TNI,” tegas Utut.

Sebaliknya, politikus PDI Perjuangan ini meminta MK mengabulkan permohonan DPR. Utut meyakini proses pembahasan UU TNI telah memenuhi syarat formil penyusunan dan pembahasan undang-undang sesuai dengan UU MD3. Ia menekankan bahwa proses tersebut telah berjalan sesuai prosedur dan tidak melanggar aturan hukum yang berlaku.

Utut juga membantah tudingan adanya pelanggaran asas meaningful participation atau partisipasi bermakna dari publik dalam proses penyusunan UU TNI. Ia menyatakan bahwa prosesnya telah melalui sejumlah mekanisme hukum acara yang melibatkan berbagai pihak.

“Prosesnya telah melalui sejumlah mekanisme hukum acara,” ujar Utut kembali menegaskan.

Gugatan uji formil UU TNI terdaftar dalam lima nomor perkara di MK, yaitu nomor 45, 56, 69, 75, dan 81/PUU-XXIII/2025. Gugatan ini diajukan oleh mahasiswa Fakultas Hukum (FH) Universitas Indonesia, FH Universitas Padjajaran, FH Universitas Gadjah Mada, dan koalisi masyarakat sipil.

Kelima gugatan ini merupakan sebagian dari sebelas gugatan yang diajukan ke MK. Lima gugatan lainnya ditolak karena dianggap tidak memiliki kedudukan hukum, sementara satu gugatan dicabut oleh penggugat. Gugatan yang ditolak diajukan oleh mahasiswa FH Universitas Islam Indonesia, FH Universitas Internasional Batam, FH Universitas Pamulang, FH Brawijaya, dan masyarakat sipil atas nama Christian Adrianus Sihite serta Noverianus Samosir.

Secara terpisah, perlu dikaji lebih lanjut mengenai substansi UU TNI yang digugat. Apakah terdapat pasal-pasal yang berpotensi melanggar hak asasi manusia atau bertentangan dengan prinsip-prinsip demokrasi? Kajian ini penting untuk menilai apakah terdapat dasar hukum yang kuat bagi gugatan tersebut meskipun terdapat perdebatan mengenai legal standing para penggugat.

Perlu pula diperhatikan bahwa pertimbangan MK dalam memutuskan perkara ini akan memiliki implikasi yang luas terhadap proses legislasi di Indonesia dan pemahaman mengenai legal standing dalam konteks pengujian undang-undang.

Kesimpulannya, perdebatan mengenai uji formil UU TNI menunjukkan pentingnya pemahaman yang mendalam terhadap proses legislasi dan hak-hak konstitusional warga negara dalam mengajukan gugatan terhadap undang-undang. Keputusan MK akan menjadi preseden penting bagi kasus-kasus serupa di masa mendatang.

Sidang ini menyoroti pentingnya transparansi dan partisipasi publik dalam proses pembuatan undang-undang. Meskipun DPR mengklaim telah memenuhi persyaratan, perdebatan ini menunjukkan perlunya evaluasi mekanisme partisipasi publik agar lebih bermakna dan representatif.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *