Menteri Hukum Tegaskan: Pembentukan UU TNI Sudah Prosedural dan Konstitusional

Menteri Hukum Tegaskan: Pembentukan UU TNI Sudah Prosedural dan Konstitusional
Sumber: CNNIndonesia.com

Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, menyatakan bahwa pembentukan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) telah sesuai prosedur hukum yang berlaku. Pernyataan ini disampaikan di Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai tanggapan atas lima gugatan uji formil terhadap UU TNI yang sedang diproses.

Supratman menegaskan bahwa proses pembentukan UU tersebut telah mengikuti ketentuan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU P3) dan Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Pelaksana UU P3. Ia menekankan bahwa tahapan-tahapan penyusunan undang-undang, termasuk penyerapan aspirasi publik, telah dilaksanakan secara menyeluruh.

Bacaan Lainnya

Sebelum diajukan ke DPR, Pemerintah telah melakukan berbagai upaya untuk menyerap aspirasi publik sejak tahun 2023. Hal ini dilakukan melalui diskusi kelompok terpumpun (FGD) yang diselenggarakan oleh Mabes TNI. Hasil FGD ini kemudian menjadi bahan dalam penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) pada tahun 2024.

Proses penyusunan DIM dikoordinasikan oleh Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan. Pemerintah juga melaksanakan uji publik melalui dengar pendapat publik yang melibatkan berbagai pihak, termasuk kementerian/lembaga, akademisi, dan kelompok masyarakat sipil. Hasil uji publik ini kemudian diintegrasikan ke dalam DIM.

Setelah penyusunan DIM yang melibatkan beberapa kali rapat, hasil tersebut disampaikan kepada DPR RI untuk dibahas. Proses pembahasan melibatkan beberapa rapat pembicaraan tingkat I dan II, hingga akhirnya disetujui dalam rapat paripurna DPR RI dan disahkan menjadi undang-undang.

Supratman menekankan bahwa proses pembentukan UU TNI memenuhi asas keterbukaan dan prinsip partisipasi publik yang bermakna. Ia membantah adanya tuduhan bahwa pembentukan UU tersebut dilakukan secara tergesa-gesa.

Menanggapi gugatan yang diajukan, Menkumham berpendapat bahwa para pemohon tidak memiliki legal standing. Para pemohon, yang terdiri dari mahasiswa dan aktivis, bukan prajurit TNI, sehingga dianggap tidak memiliki kerugian konstitusional yang langsung terkait dengan UU TNI.

Oleh karena itu, Pemerintah melalui Menkumham meminta MK untuk menolak seluruh permohonan uji formil UU TNI atau setidaknya menyatakan permohonan tersebut tidak dapat diterima. Lima perkara uji formil UU TNI yang tengah diperiksa MK adalah Perkara Nomor 45/PUU-XXIII/2025, Nomor 56/PUU-XXIII/2025, Nomor 69/PUU-XXIII/2025, Nomor 75/PUU-XXIII/2025, dan Nomor 81/PUU-XXIII/2025.

Perkara-perkara ini diajukan oleh mahasiswa dari berbagai universitas ternama di Indonesia, serta koalisi masyarakat sipil dan aktivis. Para pemohon meminta MK membatalkan UU TNI yang baru karena dianggap tidak sesuai dengan UUD 1945 dan meminta agar UU tersebut dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Perlu dicatat bahwa proses pembentukan UU seringkali kompleks dan melibatkan berbagai kepentingan. Memahami detail proses dan argumentasi dari semua pihak yang terlibat, baik pemerintah maupun pemohon, sangat penting untuk menilai keabsahan dan efektivitas UU yang baru disahkan. Analisis mendalam dari aspek yuridis dan sosio-politik diperlukan untuk memahami implikasi UU TNI yang baru ini terhadap masyarakat Indonesia.

Secara keseluruhan, pernyataan Menkumham menunjukkan upaya pemerintah untuk menjelaskan proses pembentukan UU TNI dan membantah gugatan yang diajukan. Namun, keputusan akhir tetap berada di tangan Mahkamah Konstitusi.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *