Surat pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, yang diajukan oleh Forum Purnawirawan Prajurit TNI kepada DPR RI, telah memicu beragam reaksi dari berbagai fraksi di parlemen. Surat tersebut, yang diklaim telah ditandatangani oleh ratusan purnawirawan tinggi TNI, menuduh Gibran melanggar hukum dan etika publik, serta meminta proses pemakzulan (impeachment) berdasarkan konstitusi dan hukum yang berlaku.
Surat tersebut, yang disampaikan pada 26 Mei 2025, mengungkapkan sejumlah argumen, termasuk dugaan pelanggaran prinsip hukum, etika publik, dan konflik kepentingan. Salah satu poin penting adalah tuduhan bahwa pencalonan Gibran sebagai cawapres bermasalah sejak awal, terkait perubahan batas usia capres-cawapres dalam Putusan MK No. 90/PUU-XXI/2023.
Reaksi dari berbagai fraksi di DPR beragam. Beberapa fraksi menyatakan pesimis DPR atau MPR akan menindaklanjuti usulan tersebut, sementara yang lain mendesak agar surat tersebut direspons secara resmi dan dibahas dalam rapat paripurna.
Tanggapan Fraksi-Fraksi DPR
PDIP: Menuntut Respons Resmi
Fraksi PDIP, melalui anggota Komisi II DPR Komaruddin Watubun, meminta DPR dan MPR merespons surat tersebut secara resmi. Watubun menganggap surat tersebut sebagai aspirasi sebagian masyarakat yang perlu disikapi dengan serius. “Maka, sebaiknya DPR maupun MPR harus menyikapi surat itu secara resmi,” ujar Komar. Ia menekankan pentingnya Indonesia tidak terlambat dalam merespons isu ini dan berharap adanya jawaban resmi dari DPR dan MPR.
Lebih lanjut, Komar menjelaskan bahwa sikap resmi tersebut berupa sikap dari setiap fraksi yang disampaikan lewat Paripurna. Jika semua fraksi menyetujui, usulan Forum Purnawirawan harus dibawa ke Mahkamah Konstitusi. “Jika MK menyatakan ada indikasi pelanggaran konstitusional maka dikembalikan lalu diproses selanjutnya oleh MPR,” tambahnya.
PKB: Menyerahkan Kepada Pimpinan DPR
Fraksi PKB, melalui Wakil Ketua Baleg DPR Ahmad Iman Sukri, menganggap usulan pemakzulan Gibran terlalu bernuansa politis. Iman menyatakan belum ada diskusi serius di fraksinya mengenai surat tersebut. Ia melihat surat tersebut sebagai aspirasi masyarakat yang akan dikaji pimpinan DPR terkait kelayakannya untuk ditindaklanjuti. “Biar nanti pimpinan DPR yang mengkaji, apakah aspirasinya layak dilanjutkan atau tidak,” kata Iman.
PKS: Menghormati Proses Demokrasi
Presiden PKS Al Muzammil Yusuf menyatakan menghormati usulan Forum Purnawirawan TNI sebagai cerminan negara demokrasi. Namun, PKS akan tetap bekerja secara konstitusional dan akan terlibat jika proses pemakzulan tersebut benar-benar bergulir. “Tentu PKS menghormati berbagai dinamika politik yang ada,” ujar Muzammil.
Golkar: Menutup Pintu Pemakzulan
Sekjen Partai Golkar Sarmuji menilai Gibran telah terpilih secara konstitusional dan belum melakukan pelanggaran yang berpotensi pada pemakzulan. Oleh karena itu, Golkar menganggap upaya pemakzulan Gibran secara konstitusional tertutup. “Tidak melakukan pelanggaran yang bisa mendatangkan pemakzulan. Jadi sampai saat ini pintu pemakzulan secara konstitusional masih tertutup,” tegasnya.
Fraksi-fraksi lain seperti NasDem, Demokrat, PAN, dan Gerindra belum memberikan tanggapan resmi hingga berita ini ditulis.
Respons Pimpinan DPR dan MPR
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengaku belum membaca isi surat tersebut karena masih berada di Sekretariat Jenderal DPR. Ia menunda tanggapannya hingga surat tersebut dibacanya. “Ya ini kan kebetulan reses, saya kan datang, Pak Sekjen-nya enggak ada. Saya mau lihat suratnya, suratnya masih di Sekjen, jadi belum sempat baca,” kata Dasco.
Sementara itu, Ketua MPR RI Ahmad Muzani menyatakan belum menerima surat tersebut karena ketidakhadirannya di kantor beberapa hari sebelum Lebaran. “Saya belum masuk kantor sudah beberapa hari ini karena mau Lebaran,” kata Muzani.
Kesimpulannya, usulan pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka telah menimbulkan perdebatan di parlemen. Tanggapan yang beragam dari berbagai fraksi menunjukkan kompleksitas isu ini dan menunggu bagaimana DPR dan MPR akan menindaklanjuti usulan tersebut.





