Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi impor gula menghadirkan kesaksian menarik dari Ahli Hukum Administrasi Negara Universitas Atma Jaya Yogyakarta, Wiryawan Chandra. Saksi ahli tersebut menyarankan agar Presiden Joko Widodo, yang menjabat pada periode 2014-2019, dihadirkan untuk memberikan keterangan terkait kebijakan impor gula.
Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong, yang juga terdakwa dalam kasus ini, menilai saran tersebut sangat menarik. Ia menyatakan bahwa keterangan saksi ahli tersebut merupakan poin utama yang menarik perhatiannya dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Senin (23/6).
Tom Lembong menjelaskan bahwa saat menjabat sebagai Presiden, Jokowi menginstruksikan seluruh aparat dan instansi untuk membantu mengatasi gejolak harga pangan, termasuk gula. Ia menyerahkan sepenuhnya kepada majelis hakim untuk memutuskan apakah akan mengabulkan permintaan keterangan dari Jokowi.
Meskipun Tom Lembong menyerahkan sepenuhnya kepada wewenang majelis hakim, penasihat hukumnya, Zaid Mushafi, menyatakan akan mempelajari kemungkinan untuk meminta kehadiran Jokowi di persidangan. Mereka beralasan fakta persidangan telah menunjukkan adanya perintah presiden untuk mengatasi kelangkaan gula, yang kemudian dieksekusi oleh Tom Lembong sebagai menteri terkait.
Ahli Hukum Administrasi Negara, Wiryawan Chandra, menekankan pentingnya kehadiran Jokowi untuk memberikan klarifikasi terkait arahan dan kebijakan impor gula. Ia berpendapat bahwa bukti arahan presiden, seperti nota dinas, diperlukan untuk memperjelas situasi. Jika bukti tersebut tidak ada, maka kehadiran Jokowi untuk memberikan keterangan langsung dianggap perlu untuk meningkatkan objektivitas dan kejelasan pertanggungjawaban.
Wiryawan Chandra juga menegaskan tanggung jawab kepala negara atas setiap penugasan yang diberikan kepada menterinya. Seorang pemimpin yang baik, menurutnya, akan bertanggung jawab atas setiap perintah dan tindakan yang dilakukan oleh bawahannya. Kejelasan mengenai peran dan tanggung jawab Jokowi dalam kebijakan impor gula dinilai sangat krusial dalam persidangan ini.
Dalam kasus ini, Tom Lembong didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp515 miliar, yang merupakan bagian dari total kerugian Rp578 miliar. Ia dituduh menyetujui impor gula tanpa melalui koordinasi dengan lembaga terkait. Atas perbuatannya, Tom Lembong didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Persidangan ini menjadi sorotan publik karena melibatkan mantan pejabat tinggi negara dan menyangkut kebijakan strategis pemerintah terkait impor gula. Kehadiran Jokowi dalam persidangan, jika dikabulkan, diharapkan dapat memberikan gambaran yang lebih lengkap dan obyektif mengenai kebijakan impor gula pada periode tersebut, serta memperjelas peran dan tanggung jawab semua pihak yang terlibat.
Pernyataan “Kalau memang ada arahan presiden dan menteri melaksanakan tugas, perintah arahan presiden, maka sebaiknya ada bukti bahwa memang presiden membuat arahan, apakah mungkin ada nota dinas dan seterusnya. Kalau tidak, sebaiknya presiden dihadirkan pak untuk memberikan keterangan di sini bahwa memang dia memberikan arahan. Itu lebih klir, lebih objektif dan juga nanti akan jelas pertanggungjawabannya,” dari saksi ahli Wiryawan Chandra menjadi poin penting yang akan dikaji lebih lanjut oleh tim kuasa hukum Tom Lembong.
Kasus ini juga menyoroti pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengambilan kebijakan pemerintahan, terutama yang berkaitan dengan kebijakan impor yang berdampak luas pada perekonomian dan kesejahteraan rakyat.
Kesimpulannya, sidang ini bukan hanya sebatas perkara hukum individual, melainkan juga menyangkut aspek tata kelola pemerintahan yang baik dan akuntabel. Permintaan menghadirkan Presiden Jokowi diharapkan dapat mengungkap seluruh fakta dan memberikan keadilan bagi semua pihak.





