Kasus korupsi yang melibatkan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan, telah menimbulkan kekhawatiran publik terkait dugaan praktik pengoplosan Pertalite menjadi Pertamax. Kabar ini menyebar luas di media sosial, memicu keresahan dan berbagai spekulasi.
Menanggapi hal tersebut, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta mengajukan gugatan class action atas dugaan pengoplosan tersebut. Langkah ini bertujuan untuk memperjuangkan hak-hak konsumen yang dirugikan akibat praktik ilegal tersebut. Namun, muncul narasi yang keliru di media sosial.
Narasi keliru tersebut menyatakan bahwa LBH Jakarta membagikan formulir pengaduan untuk mendapatkan kompensasi dari PT Pertamina senilai Rp 1,5 juta. Narasi ini disertai tautan yang diklaim sebagai akses untuk mendapatkan kompensasi tersebut. Faktanya, klaim tersebut adalah hoaks.
Hoaks Kompensasi Pertamina dan Modus Penipuan
Meskipun LBH Jakarta memang membuka pos pengaduan bersama Center of Economic and Law Studies (Celios) pada periode 25 Februari hingga 5 Maret 2025, tidak ada kompensasi yang dijanjikan atau diberikan, baik dari PT Pertamina maupun LBH Jakarta.
Tautan yang beredar justru diduga sebagai modus penipuan phishing. Pengguna yang mengakses tautan tersebut diminta untuk memberikan data pribadi, seperti nama lengkap, alamat, dan nomor telepon yang terhubung dengan aplikasi Telegram. Hal ini sangat berbahaya dan berpotensi disalahgunakan.
Publik diimbau untuk waspada terhadap informasi yang tidak jelas sumbernya dan berhati-hati terhadap tautan mencurigakan. Jangan sembarangan memberikan data pribadi melalui tautan yang tidak terpercaya.
Langkah Pencegahan dan Tindakan yang Dapat Dilakukan
Untuk mencegah menjadi korban penipuan serupa, masyarakat perlu meningkatkan kewaspadaan dan literasi digital. Verifikasi informasi dari berbagai sumber terpercaya sebelum mempercayainya. Jangan mudah terpengaruh oleh iming-iming kompensasi atau hadiah yang tidak masuk akal.
Jika menemukan informasi yang mencurigakan, segera laporkan kepada pihak berwenang atau lembaga terkait. Sebarkan informasi ini kepada orang-orang terdekat untuk mencegah lebih banyak korban.
Selain itu, penting untuk memahami bahwa proses hukum memiliki tahapannya sendiri. Tidak ada jaminan kompensasi secara langsung dan cepat dalam kasus-kasus seperti ini. Proses hukum memerlukan waktu dan bukti yang kuat untuk menentukan tindakan selanjutnya.
Kesimpulannya, narasi mengenai kompensasi Rp 1,5 juta dari Pertamina melalui LBH Jakarta adalah hoaks dan merupakan modus penipuan. Masyarakat harus tetap berhati-hati dan waspada terhadap informasi yang tidak terverifikasi.
Informasi lebih lanjut mengenai kasus ini dan upaya pencegahan penipuan dapat diakses melalui media terpercaya dan lembaga-lembaga resmi.





