Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 menorehkan sejarah baru bagi keterwakilan perempuan di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. Jumlah perempuan yang berhasil duduk di Senayan mencapai 127 orang dari total 580 kursi, menghasilkan persentase 22,1 persen. Ini merupakan angka tertinggi sepanjang sejarah keikutsertaan perempuan dalam parlemen Indonesia.
Meskipun angka ini menandai peningkatan signifikan dibandingkan Pemilu sebelumnya (11 persen pada 2014 dan 21 persen pada periode 2019-2022), capaian tersebut masih tergolong rendah jika dibandingkan dengan negara-negara lain di Asia Tenggara, bahkan di bawah rata-rata global yang mencapai 26,2 persen pada tahun 2022. Beberapa negara ASEAN seperti Timor Leste, Vietnam, Singapura, Filipina, dan Laos memiliki persentase keterwakilan perempuan yang lebih tinggi di parlemen mereka.
Tantangan Keterwakilan Perempuan di DPR
Kenaikan jumlah perempuan di DPR tidak serta-merta menjamin peningkatan substansial peran dan pengaruh mereka dalam pengambilan keputusan. Meskipun terdapat peraturan kuota 30 persen untuk calon legislatif perempuan, implementasinya masih menghadapi berbagai tantangan.
Salah satu kendala utama adalah kurangnya sanksi tegas bagi partai politik yang tidak memenuhi kuota tersebut. Hal ini membuat beberapa partai politik cenderung mengabaikan aturan, seringkali menempatkan caleg perempuan di nomor urut bawah daftar calon. Strategi ini secara efektif mengurangi peluang perempuan untuk terpilih.
Selain itu, kehadiran perempuan di parlemen seringkali diposisikan untuk menangani isu-isu yang dianggap “tradisional” atau domestik, menunjukkan adanya pembatasan peran berdasarkan gender. Kurangnya perempuan di posisi strategis, seperti kursi pimpinan komisi, menunjukkan betapa terbatasnya pengaruh mereka dalam pengambilan keputusan yang signifikan.
Hambatan Struktural dan Budaya
Hambatan struktural dan budaya merupakan faktor signifikan yang menghambat partisipasi perempuan dalam politik dan pemerintahan. Meskipun jumlah perempuan di parlemen meningkat, partisipasi mereka dalam posisi-posisi strategis masih sangat terbatas. Contohnya, Komisi VIII DPR, yang seharusnya fokus pada pemberdayaan perempuan dan anak, tidak memiliki satu pun perempuan dalam posisi pimpinan.
Peneliti dari The Indonesian Institute (TII) menekankan bahwa keberhasilan keterwakilan perempuan tidak hanya diukur dari jumlahnya, tetapi juga dari pengaruh mereka dalam pengambilan keputusan. Keterwakilan simbolis saja tidak cukup untuk menciptakan perubahan yang berarti. Perlu upaya berkelanjutan untuk mengatasi hambatan struktural dan budaya, sekaligus memastikan penegakan aturan kuota dan penempatan perempuan dalam posisi-posisi strategis.
Upaya Peningkatan Keterwakilan Perempuan
Berbagai upaya telah dilakukan untuk meningkatkan keterwakilan perempuan dalam politik, termasuk peraturan kuota 30 persen yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003 dan diperkuat dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Namun, perlu evaluasi dan perbaikan terhadap implementasi peraturan tersebut, termasuk penambahan sanksi yang lebih tegas bagi partai politik yang melanggar aturan.
Selain itu, pendidikan politik untuk perempuan dan masyarakat umum sangat penting untuk mengubah persepsi dan norma sosial yang masih menghambat partisipasi perempuan dalam politik. Peningkatan kesadaran akan pentingnya keterwakilan perempuan dalam pengambilan keputusan juga krusial untuk mendorong perubahan yang lebih signifikan.
Partisipasi aktif perempuan dalam partai politik, pendanaan yang merata, dan dukungan dari berbagai pihak, termasuk media dan masyarakat sipil, juga menjadi kunci untuk mencapai keterwakilan perempuan yang lebih substantif dan berdampak dalam pemerintahan.
Kesimpulannya, peningkatan jumlah perempuan di DPR merupakan langkah positif, namun masih jauh dari ideal. Perlu upaya komprehensif dan berkelanjutan untuk mengatasi hambatan struktural dan budaya, sehingga perempuan tidak hanya hadir secara simbolis, tetapi juga memiliki peran dan pengaruh yang signifikan dalam pengambilan keputusan di parlemen dan pemerintahan Indonesia.





