Mahasiswa Papua di Manokwari menolak revisi Undang-Undang TNI yang tengah menjadi perdebatan publik. Kekhawatiran utama mereka adalah revisi tersebut akan menghidupkan kembali praktik-praktik Orde Baru yang otoriter dan merugikan masyarakat sipil.
Mereka menilai revisi ini akan mengurangi kesempatan masyarakat sipil, terutama mereka yang telah berjuang keras mengenyam pendidikan tinggi. Pasalnya, perwira TNI aktif berpotensi menduduki jabatan sipil strategis, mengurangi peluang bagi para profesional sipil.
Kekhawatiran Militerisasi dan Pengurangan Peran Sipil
Thomas Ricky Sanadi, mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Caritas Indonesia, dengan tegas menolak revisi UU TNI yang memungkinkan perwira aktif menduduki jabatan sipil. Ia mempertanyakan tujuan menempuh pendidikan tinggi jika jabatan sipil strategis justru didominasi oleh perwira aktif TNI.
Ia menyoroti kurangnya transparansi dalam proses pembahasan RUU TNI. Proses yang tertutup ini menimbulkan kecurigaan dan kekhawatiran akan terbatasnya partisipasi publik serta potensi penyalahgunaan wewenang. Pertemuan-pertemuan tertutup di hotel semakin memperkuat kecurigaan ini.
Thomas menambahkan bahwa revisi ini akan memperburuk kondisi masyarakat Papua yang telah lama menderita. Bahkan sebelum revisi disahkan, aparat TNI telah terlibat dalam proyek-proyek sipil di daerah pedalaman dengan dalih keamanan, menunjukkan potensi dwifungsi militer yang mengkhawatirkan.
Potensi Kebangkitan Dwifungsi ABRI
Revisi UU TNI ini, menurut Thomas, berpotensi menghidupkan kembali dwifungsi ABRI, di mana militer ikut campur dalam politik dan bisnis. Hal ini jelas akan melemahkan kontrol sipil atas militer dan meningkatkan risiko impunitas. Pengalaman di Papua menunjukkan adanya anggota TNI aktif yang bekerja pada berbagai proyek, menimbulkan kekhawatiran akan konflik kepentingan dan pengurangan peranan sipil.
Usulan perluasan peran personel TNI aktif di kementerian dan lembaga sipil, seperti Kementerian Kelautan dan Perikanan dan BNPB, juga menjadi perhatian serius. Hal ini berpotensi menyebabkan militerisasi lembaga sipil dan konflik kepentingan yang lebih luas. Mahasiswa Papua, bersama masyarakat Timur Indonesia lainnya, menolak keras revisi ini.
Tuntutan Transparansi dan Partisipasi Publik
Mahasiswa Papua menuntut proses revisi UU TNI yang lebih transparan dan partisipatif. Mereka mendesak pemerintah untuk melibatkan masyarakat sipil secara aktif dalam proses pembahasan agar revisi UU TNI tidak merugikan kepentingan masyarakat, khususnya di Papua. Mereka juga meminta jaminan bahwa revisi ini tidak akan menghidupkan kembali praktik-praktik otoriter dan mengurangi peran sipil dalam pemerintahan.
Kecemasan akan militerisasi sipil dan pengurangan peluang bagi profesional sipil menjadi poin utama penolakan ini. Mahasiswa Papua berharap pemerintah mendengarkan aspirasi mereka dan menghentikan revisi UU TNI yang dinilai berpotensi merugikan rakyat.
Perlu adanya kajian yang lebih mendalam dan komprehensif terhadap dampak revisi UU TNI terhadap kehidupan sipil, khususnya di Papua. Pemerintah perlu memberikan penjelasan yang jelas dan meyakinkan kepada publik mengenai tujuan dan dampak revisi ini, serta menjamin terciptanya sistem pemerintahan yang demokratis dan tidak didominasi oleh militer.





